Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp14 Miliar

Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya Sih
  • SD Negeri Inpres Pajjaiang, Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat sengketa lahan dengan ahli waris pemilik lahan.
  • Pihak ahli waris menuntut ganti rugi atas lahan tersebut yang dihargai sekitar Rp14 miliar berdasarkan NJOP.
  • Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar tetap menunggu hasil PK dan meminta agar papan bicara ditaruh di luar sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - SD Negeri Inpres Pajjaiang, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi masalah serius terkait sengketa lahan. Ini setelah ahli waris dari pemilik lahan meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar.

Persoalan ini terus memanas setelah ahli waris menyegel pagar sekolah tersebut. Di pagar depan dan samping sekolah, terpasang spanduk yang meminta Pemkot Makassar membayar ganti rugi atas lahan tersebut kepada ahli waris almarhum Badjida bin Koi.

"Meminta Pemerintah Kota Makassar untuk tidak tutup mata serta taat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan segera melakukan ganti rugi atas lahan SD Negeri Pajjaiang kepada ahli waris Alm Badjida bin Koi," demikian isi spanduk tersebut.

1. Pihak ahli waris dan Pemkot Makassar telah berunding

SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
SD Negeri Inpres Pajjaiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditutup pihak yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pihak ahli waris bersama dengan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan telah berunding mengenai permasalahan tersebut. Pertemuan kedua belah pihak berlangsung di rumah ahli waris yang tak jauh dari sekolah, pada Rabu (17/7/2024).

"Tentunya kami sangat menginginkan adanya duduk bersama dengan Pemkot sebagai pengguna lahan tersebut," kata Munir Mangkana selaku Kuasa Hukum Ahli Waris,

Menurut Munir, pihaknya telah memenangkan lahan tersebut melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Namun Pemkot Makassar justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.

"Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru tetapi kita belum tahu apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tahu ada bukti," kata Munir.

2. Pihak ahli waris tetap memasang papan bicara

Dinas Pendidikan Kota Makssar mencabut spanduk penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajjaiang, Selasa (16/7/2024)/Istimewa
Dinas Pendidikan Kota Makssar mencabut spanduk penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajjaiang, Selasa (16/7/2024)/Istimewa

Selama belum ada putusan, pihak ahli waris akan tetap memasang papan bicara sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris. Jika Pemkot memang tidak ada niat baik, maka pihaknya akan menutup sekolah tersebut.

Munir menegaskan pihaknya sebenarnya tidak ingin menghentikan aktivitas belajar di sekolah itu. Pihaknya hanya ingin Pemkot membayar biaya ganti rugi lahan.

"Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris segera membayar, bukan mengosongkan," kata Munir.

Munir menjelaskan taksiran ganti rugi lahan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Satu meter tanah dihargai sekitar Rp1,5 juta.

"Tentunya nilainya sesuai NJOP, ada 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih Rp14 miliar," kata Munir.

3. Pemkot tetap tunggu hasil peninjauan kembali

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, usai bernegosiasi dengan kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, usai bernegosiasi dengan kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris lahan SD Negeri Pajjaiang, Rabu (17/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Terkait tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengaku pihaknya tetap menunggu putusan hukum sesuai prosedur yang ada.

"Kita menunggu hasil PK-nya, nanti hasil PK itu menjadi dasar apapun putusan di situ kita harus duduk bersama yang perlu dipikirkan," kata Muhyiddin.

Kemudian, dia juga berpesan agar tidak ada lagi spanduk di gerbang sekolah. Kalaupun ahli waris tetap ingin memasang papan bicara maka sebaiknya ditaruh di luar sekolah.

"Kami minta tadi, papan bicara tetap dibuat dan diperbaiki. Jangan terlalu banyak papan bicara cukup di luar saja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More