Status Zona Merah, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli 

Sanksi telah disiapkan bagi para pelanggar

Makassar, IDN Times - Terhitung mulai hari Rabu ini (7/7/2021) hingga 20 Juli mendatang, Kota Kendari, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ini diambil setelah ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut masuk dalam zona merah, berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan RI.

Sejumlah langkah ditempuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membatasi mobilitas warga. Salah satunya dengan menutup lebih cepat restoran dan pusat perbelanjaan.

"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk mall, pedagang, itu sampai jam 5 sore. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Kendari Nahwa Umar, dalam keterangan tertulis.

1. Selama PPKM Mikro, Pemkot Kendari membatasi jam operasional tempat-tempat non-esensial

Status Zona Merah, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli Rapat pembahasan penerapan PPKM Berskala Mikro yang dilakukan jajaran Pemerintahan Kota Kendari pada Rabu 7 Juli 2021. (Dok. Humas Pemkot Kendari)

Nahwa menjelaskan, semua tempat yang tergolong non-esensial harus tutup pada jam 8 malam. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang sudah menunggu. Mulai dari pembekuan izin hingga denda. Untuk penegakannya, Pemkot Kendari mengerahkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kota dibantu Pemerintah Provinsi Sultra.

"Kita punya satgas, apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti," ungkapnya.

"Mereka (pelaku usaha) sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup, bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap (Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub) Kendari, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 20," kata Nahwa.

2. Jika ingin masuk, warga Sultra dari luar Kendari wajib membawa hasil tes negatif PCR

Status Zona Merah, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli Ilustrasi Satpol PP. ANTARA FOTO/Jojon

Menurut Surat Edaran Wali Kota Kendari bernomor 440/4541/2021, ada 12 aturan lain yang harus diterapkan selama PPKM Mikro. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dibatasi menjadi 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO. Kegiatan belajar mengajar pun kembali ke format daring sepenuhnya.

Selain hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WITA, pengunjung restoran dan pusat perbelanjaan hanya dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas normal. Tapi pesan antar tetap dibolehkan maksimal pukul 20.00 WITA.

Semua fasilitas publik seperti tempat wisata ditutup sementara waktu demi mencegah kerumunan. Lalu kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah juga ditiadakan. Warga Sultra yang hendak masuk Kendari pun diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR.

Baca Juga: Kunker ke Kendari, Jokowi Beri Arahan soal COVID hingga ke Munas KADIN

3. Menurut data, 44 persen dari seluruh kasus COVID-19 Sultra berada di Kendari

Status Zona Merah, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli Pekerja memasang imbauan menggunakan masker di Syech Yusuf, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Bersama Kabupaten Konawe, Kota Kendari masuk dalam daftar 27 kabupaten/kota zona merah di luar Pulau Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah pusat meminta pemda masing-masing mengambil langkah menurunkan penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin (6/7/2021).

Dalam data Dinas Kesehatan Sultra di hari Rabu (7/7/2021), Kendari mengalami penambahan sebanyak 29 kasus. Totalnya menjadi 5.384, atau 44 persen dari angka se-Sultra. Sebanyak 620 pasien berstatus kasus aktif, terbanyak di antara kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga: 18 Anggota KADIN Hadir di Munas Kendari Terpapar COVID, 1 Orang Wafat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya