Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribu

Pengusaha pelanggar prokes juga dikenai sanksi sosial

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengenakan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak mengenakan masker di tempat umum. 

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Kota Palu Diusulkan Jadi Role Model Pembangunan ASEAN Pasca-Tsunami

1. Sanksi sosial bagi pengusaha pelanggar prokes

Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 RibuIlustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sanksi pelanggaran prokes juga dikenakan bagi kalangan pengusaha. Misalnya tempat usaha yang membuka usahanya di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung.

Untuk pengusaha yang melanggar, mereka dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.

2. Tim gabungan merazia tempat-tempat umum

Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 RibuANTARA FOTO/Basri Marzuki

Trisno mengatakan, Pemkot Palu sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang. Mereka terdiri dari petugasDinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kerjanya mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," ucap Trisno.

3. Warga diingatkan menjaga protokol kesehatan

Tidak Pakai Masker di Palu, Didenda Rp100 Ribuilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Trisno menyatakan, Pemerintah Kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19. Dia mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.

"Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.

Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu.

Baca Juga: Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersih

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya