Korban Pengeroyokan di Makassar Bingung Ditetapkan Tersangka

Polisi: pelaku dan korban sama-sama melapor

Makassar, IDN Times - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka usai dikeroyok sekumpulan orang di Jalan Tidung 9, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan WhatsApp.

Korban bernama Ridha Tahir, 36 tahun, mengaku tidak tahu alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dia merupakan korban kekerasan sekelompok orang. Atas kejadian itu, dia meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (6/3/2023).

"Saya sendiri sebagai korban, kenapa dinyatakan sebagai tersangka. Saya merasa itu tidak adil, sehingga saya meminta bantuan kepada lembaga hukum," kata Ridha kepada wartawan di Makassar, Senin.

Baca Juga: 5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan

1. Peristiwa pengeroyokan terekam CCTV

Korban Pengeroyokan di Makassar Bingung Ditetapkan TersangkaIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Video pengeroyokan terhadap Ridha terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang beredar, diketahui peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 Februari 2023. Video menunjukkan korban dikepung dan dihajar beberapa orang di jalan sebuah kawasan pemukiman. Di antara pelaku pengeroyokan ada yang memukuli korban dengan batu bata hingga balok kayu.

Ridha mengatakan, rekaman yang beredar memuat peristiwa penganiayaan di lokasi kedua. Sebelumnya dia juga dikeroyok sejumlah orang di lokasi lain sebelum melarikan diri ke titik yang terekam kamera tersebut.

"Saya dihajar, dibuang di got, dihantam batu. Saya lari sempoyongan mau minta pertolongan warga, tapi tidak ada yang keluar rumah. Saya dihantam lagi di titik kedua," ucapnya.

2. Korban mengaku sempat membela diri

Korban Pengeroyokan di Makassar Bingung Ditetapkan TersangkaKorban pengeroyokan meminta pendampingan hukum LBH Makassar. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Korban menerangkan bahwa peristiwa pengeroyokan dipicu persoalan pribadi. Awalnya dia mendatangi rumah salah satu pelaku pengeroyokan untuk mempertanyakan soal kedekatannya dengan istri korban.

Saat dikeroyok, Ridha mengaku sempat membela diri dengan membalas pukulan. Dia menduga itu alasan dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak pengeroyok.

"Saya membela diri, namanya kalau dipukul terus. Saya tidak tahu apanya yang kena, sehingga saya dikatakan menganiaya," Ridha menerangkan.

3. Polisi: kedua pihak saling lapor

Korban Pengeroyokan di Makassar Bingung Ditetapkan TersangkaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Polsek Rappocini membenarkan soal peristiwa pengeroyokan yang videonya beredar. Terkait peristiwa itu, polisi sudah menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka.

Kepala Unit I Opsnal Polsek Rappocini Ipda Thamrin menekankan bahwa peristiwa pengeroyokan didahului perkelahian antara korban dengan salah satu pelaku. Terkait kejadian itu, pelaku turut melaporkan korban atas kasus penganiayaan.

"Kami menerima laporan dua-duanya, kami split (laporannya). Untuk kasus pengeroyokan ada enam orang (tersangka), untuk yang perkelahian kami tingkatkan naik ke sidik untuk menetapkan tersangka," ucap Thamrin.

Baca Juga: BMKG Tegaskan Tidak Ada Indikasi Gempa Skala Besar di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya