Soal Perpanjangan Kontrak PT Vale di Lutim, Jokowi: Belum Diputuskan

Gubernur Sulsel tolak perpanjang kontrak karya PT Vale

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, belum ada keputusan terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Makassar, Rabu (29/3/2023).

"Vale masih dalam proses kalkulasi, masih dalam proses perhitungan-perhitungan dari kementerian-kementerian yang terkait," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis.

1. Nasib PT Vale segera diumumkan

Soal Perpanjangan Kontrak PT Vale di Lutim, Jokowi: Belum DiputuskanPresiden RI Joko Widodo berdialog dengan nelayan di Kampung Nelayan Pajukukang, Kabupaten Maros, Rabu (29/3/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Jokowi, keputusan pemerintah mengenai perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia yang berakhir pada 2025 mendatang, akan segera diumumkan ke publik setelah proses kalkulasi sebagai dasar pengambilan keputusan, dirampungkan kementerian terkait.

"Kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," sambung Jokowi. "Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi dan kajian-kajian perhitungan," tambahnya.

Dalam kunjungan dua hari di Sulsel, 29-30 Maret 2023, Presiden Jokowi juga diagendakan akan berkunjung ke lokasi pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Luwu Timur pada Kamis besok.

2. Gubernur Sulsel tolak perpanjang kontrak PT Vale

Soal Perpanjangan Kontrak PT Vale di Lutim, Jokowi: Belum DiputuskanGubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat rapat dengar pendapat bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis (8/9/2022). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Polemik izin usaha pertambangan (IUP) PT Vale mengemuka pada 2022 lalu, usai Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman secara terbuka menyatakan penolakannya untuk memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia di wilayahnya.

Sudirman menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Salah satu alasan menolak perpanjangan kontrak itu karena PT Vale dianggap minim kontribusi. Hal itu disampaikan Andi Sudirman Sulaiman. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat berdaulat di wilayah sendiri mengingat bahwa PT Vale merupakan perusahaan asing.

“Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen (bagi) pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” katanya.

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

3. PT Vale sebut kontribusi sesuai ketentuan

Soal Perpanjangan Kontrak PT Vale di Lutim, Jokowi: Belum DiputuskanFebriany Eddy dalam Sesi "ESG: The Future of Corporate Resilience" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Tata Firza & Gilang Pandutanaya)

Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, yang dikonfirmasi terkait kontribusi yang disebut Pemprov Sulsel minim, mengatakan, hal itu tergantung tolok ukur. Jika yang disebut adalah kontribusi dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak maka PT Vale selalu mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia.

"Dalam 10 tahun terakhir, total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak itu mencapai Rp16,6 triliun. Pembayaran kami pasti mengikuti peraturan perpajakan dan ketentuan yang ada karena kita patuh dengan perundang-undangan," katanya, Selasa, 13 September 2022.

Kemudian jika yang dimaksud adalah kontribusi CSR rendah, maka PT Vale mengklaim penyaluran CSR juga berdasarkan aturan. Kata Febriany, hal itu dapat terlihat di Sorowako.

"Untuk yang kami lakukan di Sorowako, kami mengacu ke RIPPM atau Rencana Induk Pengembangan Masyarakat yang bervisi jangka panjang menciptakan masyarakat mandiri pasca tutup tambang," katanya.

Baca Juga: PT Vale Siap Produksi 60 Ribu Ton Bahan Baku Baterai Mobil Listrik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya