Buruh Ingin UMP Sulsel Naik 15 Persen, Pemprov Belum Bahas

Ada formula khusus untuk menetapkan UMP

Makassar, IDN Times - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel 2024, meskipun penetapannya paling lambat 30 November 2023 mendatang. Kesepakatan UMP harus melalui proses yang panjang. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf. Penetapan UMP, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan dengan pihak buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik. Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu,” kata Ardiles, Rabu (15/11/2023).

1. Harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi

Buruh Ingin UMP Sulsel Naik 15 Persen, Pemprov Belum Bahasilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ardiles menegaskan bahwa penetapan UMP harus berdasarkan indikator. Demikian halnya jika buruh menginginkan kenaikan. Salah satu indikatornya yaitu pertumbuhan ekonomi. Hal ini termasuk pula dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

Karena itu, Ardiles belum bisa merincikan apakah UMP Sulsel mengalami kenaikan atau tidak pada tahun 2024 mendatang.

"UMP itu bergantung pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Banyak data yang bisa mempengaruhi. Kemungkinan turun juga bisa," kata Ardiles.

2. Serikat buruh ingin kenaikan 15 persen

Buruh Ingin UMP Sulsel Naik 15 Persen, Pemprov Belum BahasIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel meminta Pj Gubernur untuk menetapkan UMP naik dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,8 juta. Artinya, mereka ingin ada kenaikan sebesar 15 persen.

Pertimbangannya lantaran melihat kondisi perekonomian di Sulsel telah bertumbuh dan kian normal setelah sempat tiarap akibat dihantam pandemik COVID-19. Apabila UMP naik, mereka yakin para buruh dan pekerja akan lebih sejahtera.

"Kami meminta kepada Pj Gubernur Sulsel membuat diskresi dapat menetapkan UMP 15 persen untuk tahun 2024," kata Ketua KSPSI Sulsel, Basri.

3. Besaran UMP Sulsel

Buruh Ingin UMP Sulsel Naik 15 Persen, Pemprov Belum BahasIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

UMP Sulsel tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.385.147. Angka ini naik sebesar 6,9 persen atau Rp219.000 dari Rp3.165.876 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Apabila serikat buruh di Sulsel meminta kenaikan sebesar 15 persen, maka UMP diperkirakan naik menjadi Rp3.892.219

Baca Juga: Sulsel Tarik Investasi Rp12,4 Triliun hingga September 2023

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya