Antisipasi COVID-19, Polisi Hentikan Razia Kendaraan Bermotor

Razia kerap menimbulkan penumpukan massa

Makassar, IDN Times - Jajaran Polisi lalu lintas diperintahkan untuk mengurangi tindakan bukti pelanggaran atau tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghentikan razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

"Razia sudah saya suruh berhentikan," ucap Sambodo, dikutip Antara, Kamis (19/3).

1. Tilang hanya berlaku bagi pengendara yang melanggar secara kasat mata

Antisipasi COVID-19, Polisi Hentikan Razia Kendaraan BermotorDok.IDN Times/istimewa

Kepolisian, kata Sambodo, hanya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang secara kasat mata kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang dimaksud seperti, melawan arus, masuk jalur busway, atau tidak menggunakan helm. Sebab, menurut Sambodo, hal itu bisa membahayakan lalu lintas atau masyarakat lainnya.

2. Tilang dihentikan untuk mengurangi penumpukan massa

Antisipasi COVID-19, Polisi Hentikan Razia Kendaraan BermotorIlustrasi razia polisi. Dok.IDN Times/istimewa

Sambodo menjelaskan lebih jauh. Kata dia, Kepolisian lalu lintas di jajaran Polda Metro Jaya hentikan tilang untuk menghindari penumpukan masyarakat di pengadilan saat sidang tilang digelar.

"Untuk menghindari COVID-19 dan kedua mencegah penumpukan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," Sambodo menambahkan.

Baca Juga: Tak Peduli Corona, Ijtima Dunia Zona Asia di Gowa Tetap Dilaksanakan

3. Sambodo menyampaikan sikap empati terhadap bencana wabah COVID-19

Antisipasi COVID-19, Polisi Hentikan Razia Kendaraan BermotorDok.IDN Times/istimewa

Pihak Kepolisian, jelas Sambodo, menyampaikan rasa empati atas situasi masyarakat Indonesia yang tengah berjuang melawan penyebaran Virus Corona. Hal itu pun yang menjadi pertimbangan pihaknya menghentikan tilang kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, jelas dia, hanya akan mengedepankan teguran dan edukasi kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga: Pasien Dalam Pengawasan COVID-19 di Papua Bertambah Jadi Lima Orang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya