Wisatawan di Malino Membeludak, Pemda Wajibkan Suket Bebas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah kabupaten dan petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menerapkan aturan ketat bagi pengunjung objek wisata Malino. Wisatawan diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 jika hendak berlibur di kawasan sejuk itu.
"Polisi dan instansi terkait memeriksa identitas dan swab tes antigen yang berkunjung maupun melintas ke arah Malino," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Sabtu (15/5/2021).
1. Pos pemeriksaan tepat di depan pintu gerbang masuk Malino
Tambunan mengatakan, pos pemeriksaan telah didirikan tepat di depan pintu gerbang wilayah Kota Malino. Petugas akan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 bagi setiap pengendara dengan tujuan wisata maupun pelintas. Jika tidak memiliki suket, maka pengendara akan diminta putar balik.
"Intinya petugas mem-filter masyarakat yang berkunjung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," ungkap Tambunan.
2. Pengetatan pemeriksaan untuk mencegah penumpukan orang di objek wisata Malino
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto menambahkan, pengetatan pengunjung di kawasan objek wisata Malino, bertujuan agar tidak terjadi penumpukan. Menurutnya, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu luang libur lebaran untuk berwisata ke Malino.
Kata Budi, petugas kepolisian dan pemerintah setempat mulai menggelar pemeriksaan pengunjung pada Sabtu ini. "Langkah ini semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa dan membatasi jumlah pengunjung ke sana sekaligus," ungkap Budi dalam keterangan yang sama.
Baca Juga: Menuju Zona Hijau COVID-19, Gowa Kian Gencar Sosialisasi Taat Prokes
3. Petugas akan swab tes acak pengunjung yang nekat masuk tanpa suket bebas COVID-19
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa Andi Tenriwati Tahri melaporkan, bahwa pengunjung Malino di akhir pekan ini sangat meningkat. Sistem pengetatan kesehatan pengunjung dianggap penting untuk menghindari kerumunan dan penumpukan pengunjung.
"Kondisi sementara Malino padat, kita berlakukan pembatasan 50 persen dan untuk mengantisipasi ini, yang tidak punya surat keterangan swab atigen dan bukti sudah vaksin harus putar balik," ucapnya dilansir ANTARA.
Pemerintah juga telah mengingatkan para pengusaha wisata agar membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen. Tenriwati menegaskan, pengunjung yang nekat masuk tanpa suket, akan diswab tes secara acak. "Kalau tidak harus putar balik. Pembatasan Malino ini membludak," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tujuan Wisata Malino yang Bikin Kamu Betah di Alam