Viral Wanita di Makassar Lempar dan Ancam Robek Alquran, Ini Sebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebuah video wanita marah-marah dan melempar Alquran viral di media sosial. Rekaman berdurasi 1 menit 18 detik itu belakangan diketahui terjadi di Jalan Tentara pelajar, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 9 Juli 2020.
Dalam rekaman yang jadi pembicaraan warganet, tampak seorang wanita marah-marah di depan seorang pria. Di sela percakapan bernada tinggi, wanita itu melempar Alquran ke arah si pria. Setelah itu si wanita juga mengancam akan merobeknya, namun dihalangi oleh seseorang.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan soal kejadian itu. Dia mengatakan polisi sudah menahan INC, wanita 40 tahun yang ada di video. Polisi menangkap wanita itu karena laporan warga serta untuk menghindari kejadian tak diinginkan.
"Sementara kita lakukan pemeriksaan saksi. Yang ada di TKP, sampai yang unggah video itu di media sosial hingga viral. Sekarang semuanya masih diproses termasuk pelakunya," kata Kadarislam di kantornya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Warga Makassar Tak Pakai Masker di Tempat Umum Langsung Di-Rapid Test
1. INC murka karena kerap dituding banpol
Kadarislam mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan sementara, INC melempar kitab suci karena tersulut emosi. Dia marah karena kerap dituding oleh warga di sekitar tempat tinggalnya sebagai bantuan polisi (banpol). INC diduga melaporkan aktivitas judi warga ke polisi.
"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini melapor ke polisi. Sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin. Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," Kadarislam mengungkapkan.
Usai video pelemparan Alquran viral, warga sempat ramai-ramai mendatangi rumah INC. Ketua RT sempat kemudian melaporkan kejadian ribut-ribut itu ke polisi.
2. Pelaku emosi karena diminta bersumpah dengan Alquran
Lebih lanjut, Kadarislam mengatakan, sebelum kejadian INC melintas di depan sejumlah orang yang tengah berkumpul. Bermaksud menyindir, orang-orang itu mengatakan hendak bermain judi. Mereka bilang kepada INC supaya melapor saja ke polisi.
"Tapi mereka tidak main judi. Hanya memancing emosinya. Makanya dia (INC) ini respon dan bilang bukan dia yang lapor polisi. Salah satu warga itu suruh sumpah dengan Al Quran," ujar Kapolres.
Pelaku disebut pulang ke rumah mengambil Alquran. Setelahnya dia kembali ke tempat tadi dan melemparkan kitab itu.
3. Pelaku dijerat dengan dugaan penistaan agama
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe turut buka suara soal video viral itu. Kapolda mengatakan pelaku merupakan seorang Muslim, meski dalam video dia mengaku penganut ajaran lain. INC disebut melakukan itu karena emosional.
"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucap Kapolda.
Penyidik Polres Pelabuhan Makassar memeriksa empat saksi terkait kasus itu. Kapolda mengatakan, penyidik juga tengah menyelidiki siapa perekam dan penyebar video sehingga viral di media sosial.
INC ditahan di ruang tahanan Kantor Polres Pelabuhan Mkaassar. Dia dijerat dengan pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara.
Baca Juga: Usai Curi Bentor, 2 Pria di Makassar Ditangkap Sembunyi di Panti Jompo