Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan putusan bersalah untuk Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
1. Terdakwa menyuap agar dapat mengerjakan proyek pembangunan di Sulsel
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dalam pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum KPK, memenuhi unsur pidana. Terdakwa menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
2. Denda yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan JPU KPK
Denda yang diterima Agung Sucipto berbeda dengan tuntutan awal JPU KPK. JPU menuntut Agung Sucipto, dengan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Hakim kembali mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa dalam pleidoinya sudah mengakui semua kesalahannya, termasuk mengakui perbuatan sebagai pelaku utama kemudian terdakwa juga bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan," sebut Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino
3. Hakim berikan waktu 7 hari untuk terdakwa buat upaya hukum
Lebih lanjut, Ibrahim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Agung Sucipto melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Bila lewat batas waktu yang ditentukan terdakwa belum memberikan tanggapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan.
Terdakwa Agung Sucipto yang hadir dalam sidang virtual, mengaku bersukur karena telah mendengar putusan perkaranya. "Terima kasih ketua majelis," respons Agung menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto