Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus Curanmor

Korban yang masih di bawah umur dibawa kabur selama 10 hari

Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menemukan fakta baru dalam penyelidikan tersangka pembawa kabur anak perempuan di bawah umur. Polisi sebelumnya menangkap Bintang alias Gery (19), yang dilaporkan oleh pihak keluarga RA.

Remaja perempuan berusia 14 tahun itu dibawa kabur oleh tersangka selama 10 hari. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku saat membawa kabur RA, diketahui merupakan hasil pencurian.

"Ini lagi mendalami keterangan, soal motor yang digunakan adalah hasil dari kejahatannya," ujar Iqbal kepada sejumlah jurnalis saat memberikan ketarangan di kantornya, Jumat (21/2).

Baca Juga: Bawa Kabur Remaja Perempuan 10 Hari, Sopir di Makassar Digebuk Massa 

1. Laporan pencurian motor pelaku tercatat di Polres Gowa

Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus Curanmorilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Kepada polisi, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Makassar berdalih bahwa sepeda motor yang digunakan dalam pelarian bersama korban merupakan milik rekannya di Kabupaten Gowa. Setelah Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa, diketahui motor itu hasil curian.

"Dan benar ada laporannya di Polres Gowa soal motor itu hasil curian. Ada laporan resminya di Polres Gowa," ungkap Iqbal.

Korban pemilik kendaraan roda dua itu, kata Iqbal, bahkan sempat mendatangi Polsek Panakkukang setelah mengetahui bahwa motor miliknya yang dicuri telah diamankan bersama tersangka. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan pelaku pernah mencuri motor di tempat lain.

"Anggota juga sudah pastikan kalau Bintang pelakunya. Tadi juga sudah datang ke sini korbannya ini. Dia lihat di sosial media, datang kalau motornya dibawa lari," terang Iqbal.

2. Polisi fokus mendalami kasus pelarian dan bersetubuhan anak di bawah umur

Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus CuranmorIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Polsek Panakkukang saat ini tengah fokus menyelidki tersangka Bintang, atas kasus membawa lari anak di bawah umur. Begitu juga persetubuhan tersangka dengan korbannya.

"Kita yang mau kejar ini soal persetubuhan anak di bawah umur. Kita selidiki korban juga sempat dibawa kabur ke Palopo ini," ucap Iqbal.

Bintang, ditangkap Rabu (19/2) petang, usai dikeroyok oleh keluarga korban yang memergokinya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Tersangka kedapatan oleh keluarga korban tengah berbelanja di sebuah minimarket.

Keluarga korban yang geram menghajar tersangka sebelum dilaporkan ke aparat Polsek Panakkukang. Kepada penyidik saat diinterogasi, Bintang mengaku hendak membawa pulang korban ke rumahnya di kawasan Kelurahan Paropo, Panakkukang setelah kabur 10 hari.

3. Korban dibawa kabur ke sejumlah daerah di luar Makassar

Sopir yang Bawa Kabur Remaja di Makassar Terlibat Kasus CuranmorPelaku saat diamankan di Mako Polsek Panakkukang. IDN Times/Istimewa

Hasil pemeriksaan, Bintang mengaku membawa kabur RA terhitung sejak Senin (10/2). Kepada penyidik, Bintang mengaku mengenal korban di sebuah mimarket di Jalan Paropo, Makassar. Lokasi itu, tidak jauh dari tempat tinggal korban. Perkenalan awal itu, membuat pelaku melancarkan niatnya untuk membawa kabur korbannya.

"Waktu itu dia (korban) bilang ada masalahnya. Katanya (korban) dipotong rambutanya sama bapaknya. Jadi saya kenal pertama di situ, dan dia minta dibawa jalan-jalan," kata Bintang saat diinterogasi.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menceritakan semua masalahnya. Di akhir cerita, pelaku nekat membawa kabur korban tanpa sepengetahuan pihak keluarganya. "Orang tuanya tidak tahu ku bawa itu (korban)," ucap Bintang.

Pelaku, kata Iqbal mengaku sempat berhubungan badan dengan korban selama dalam pelarian. Korban dibawa keluar Kota Makassar oleh pelaku. Untuk menghindari pencarian oleh pihak keluarga korban, beberapa daerah sempat dikunjungi, termasuk ke rumah keluarga pelaku di Kabupaten Bantaeng hingga di Kabupaten Wajo.

"Ternyata perempuan masih di bawah umur kemudian perempuan sempat digauli. Yang menjadi perkara karena perempuan masih di bawah umur dan dibawa oleh si laki-laki tanpa izin atau sepengetahuannya pihak keluarga perempuan," jelas Iqbal.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak, Pasal 332 KUHPidana tentang penculikan anak di bawah umur, juncto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya