Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov Sulsel

Perkara gugatan itu didaftar ke pengadilan pada 5 November

Makassar, IDN Times - Sengketa Stadion Mattoanging memasuki babak baru. Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dianggap melanggar aturan terkait klaim sertifikat kepemilikan Stadion Mattoanging.

Perkara ini resmi didaftarkan pada 5 November 2019 dengan nomor register perkara 119/G/2019/ptun.mks di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.  

“Kami sudah pelajari apa yang selama ini Pemprov (Sulsel) lakukan. Mulai dari penerbitan sertifikat tahun 1987 itu sudah bertentangan dengan aturan. Karena sertifikat itu tidak boleh keluar karena dia (Pemprov Sulsel) tidak pernah menguasai objek,” kata tim kuasa hukum YOSS, Hasan, Kamis (7/11).

Baca Juga: YOSS Ngotot Kelola Markas PSM Makassar, Gubernur: Kita Malu

1. YOSS gugat sejumlah tindakan Pemprov Sulsel yang dinilai melanggar aturan

Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov SulselSahrul Ramadan / IDN Times

YOSS menilai, Pemprov Sulsel terkesan berbuat sewenang-wenang soal klaim kepemilikan stadion. YOSS sebelumnya diimbau untuk angkat kaki dari lokasi stadion mengingat renovasi hingga pengelolaan bertahap bakal diambil alih oleh Pemprov Sulsel.

Surat imbauan itu disampaikan pemprov melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel. Dalihnya karena KONI yang memberikan izin pengelolaan terhadap YOSS di awal masa kejayaan Stadion Mattoanging saat itu.

“Isi surat itu, yang pertama memerintahkan kepada Ketua KONI untuk mencabut surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 1985. Padahal kalau kita berbicara aturan, pemprov tidak bisa mencabut secara sepihak,” bebernya.

Mereka menuding bahwa pemprov melalui jajarannya, menjadikan kekuasaan sebagai tameng untuk berbuat pelanggaran aturan agar dapat mengelola stadion. “Itu sangat jelas di Undang-Undang Pokok Agraria termasuk PP nomor 10 tahun 1961. Itu sangat jelas bahwa sertifikat tidak boleh terbit kalau tidak memiliki objek,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Segera Kosongkan Kantor YOSS di Stadion Mattoanging

2. YOSS ungkit pertemuan klarifikasi dengan Pemprov Sulsel hingga walk out

Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov SulselSahrul Ramadan / IDN Times

Wakil Ketua 1 YOSS Baharuddin Makkasau mengungkapkan, beberapa waktu lalu, dia melakukan pertemuan langsung dengan pihak Pemprov Sulsel. Namun bukan langsung dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pihak yang disebut mengundang.

Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel membahas langsung kondisi hingga hak kepemilikan stadion dalam pertemuan pada 21 Oktober 2019. Sayangnya tak ada titik temu di pembahasan saat itu.

“Pada waktu itu membahas rencana pembangunan stadion ini. Tapi kami menyampaikan jangan dulu bahas pembangunan, statusnya stadion dulu itu dimiliki siapa? Anda (Pemprov) atau YOSS? Jadi waktu itu, kami tinggalkan pertemuan itu karena tidak ketemu kami punya keinginan,” ungkap Baharuddin.

Baca Juga: Polemik Kepemilikan Stadion Mattoanging Semakin Meruncing

3. YOSS tantang Pemprov untuk membuktikan kepemilikan sah Stadion Mattoanging di PTUN

Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov SulselIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Hingga saat ini, YOSS mengklaim masih menguasai Stadion Mattoanging, baik fisik hingga teknis pengelolaan. Mereka menampik pernyataan yang menyebut stadion itu adalah aset pemprov. Untuk itu, gugatan YOSS pun dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa stadion ini milik mereka.

“Sampai hari ini pihak YOSS yang masih menguasai. Pertanyaannya kenapa sertifikatnya terbit. Kedua, ini sepertinya ingin diambil paksa. Kami menerima surat, supaya dikosongkan sehingga kami dari tim hukumnya minta jangan dikosongkan karena itu sama saja dengan mengeksekusi,” ucapnya.

Proses itulah yang dianggap YOSS sebagai bentuk pelanggaran aturan. Meminta mengosongkan stadion tanpa dasar hukum jelas dari pengadilan.

“Padahal suatu tempat atau lokasi yang dianggap bermasalah itu tidak bisa dieksekusi karena (pihak) yang bisa mengeksekusi itu pengadilan berdasarkan putusan yang sudah inkracht. Jadi benar, pemprov ini gunakan kekuasaan sebagai panglima,” kata Baharuddin.

Duh, semoga segera selesai masalah stadion ini agar prestasi kembali bisa dicetak..

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya