Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Gangguan Psikologis

Gelar magister psikologi pelaku bodong

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar, telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka INC. Wanita 40 tahun itu sebelumnya menjadi tersangka tunggal dalam kasus penistaan agama setelah melempar dan mengancam merobek Alquran.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka mengalami gangguan psikologis.

"Ada kelainan. Ada kecenderungan dalam psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini termasuk orang yang tinggi," kata Kadarislam saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Senin (13/7/2020).

1. Gelar magister psikologi yang didapatkan bodong

Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Gangguan PsikologisPelaku INC saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Sepanjang pemeriksaan saat itu, kata Kadarislam, tersangka sempat mengaku memiliki gelar akademik sarjana dalam bidang psikologi. Jenjang pendidikan magister dalam bidang keilmuan yang sama, kata tersangka, kemudian diperoleh di salah satu universitas di Sidney, Australia.

Bahkan kata Kadarislam, INC sempat mengaku berprofesi sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar. Setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tersangka ternyata memberikan keterangan yang tidak benar.

"Setelah kita tanya status daripada (ijazah) S1 dan S2 nya, dia tidak bisa menjawab dan akhirnya dia mengaku bahwa ini adalah tidak benar. Atau istilahnya bodong. Makanya setelah kita kaitkan dengan hasil pemeriksaan ada sedikit kelainan kondisi psikisnya," ungkap Kadarislam.

2. Polisi pertimbangkan penerapan pasal tambahan

Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Gangguan PsikologisPelaku INC (jilbab hitam) saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut dijelaskan Kadarislam, penyidik saat ini masih sementara mempertimbangkan apakah tersangka akan mendapat hukuman tambahan atau tidak. Itu karena tersangka dianggap memberikan keterangan palsu sepanjang proses pemeriksaan. Sejauh ini, pihaknya fokus melanjutkan pendalaman kasus sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni terkait penistaan agama.

Namun, tidak menutup kemungkinan, ditegaskan Kadarislam, suatu waktu apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan tersangka menyoal persoalan dugaan pemberian pernyataan yang tidak benar, pasal tambahan bisa jadi bakal diterapkan.

"Sementara kita lanjutkan dulu, karena dalam kondisi kejiwaan kan ada beberapa kategori. Apakah yang bersangkutan termasuk dalam kategori yang bisa dihentikan penyidikannya. Kita dalami dulu, ambil semua keterangan, nanti kita tentunya akan gelar perkara dengan Polda Sulsel," imbuhnya.

Baca Juga: MUI Makassar: Serahkan Kasus Penistaan Agama ke Polisi

3. Sekilas perjalanan hukum tersangka INC

Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Gangguan PsikologisJajaran Polres Pelabuhan Makassar dan Polda Sulsel dalam eskpos tangkapan terkait kasus penistaan agama. IDN Times/Istimewa

Petugas jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar, mengungkap motif di balik viralnya video seorang wanita murka, melempar dan mengancam hendak merobek Al- Qur'an. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis, 9 Juli 2020 lalu.

Hasil penyelidikan dan pendalaman, diungkapkan Kadarislam, pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatarbelakangi pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.

"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," ungkap Kadarislam.

Warga setempat mengetahui kejadian itu langsung berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku. Paman pelaku, BH, berupaya menenangkan warga yang juga tersulut emosinya setelah mengetahui kejadian itu. Ketua RT setempat, kata Kadarislam, yang melaporkan kejadian ribut-ribut itu kepada petugas.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Kantor Polres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Viral Wanita di Makassar Lempar dan Ancam Robek Alquran, Ini Sebabnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya