Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di Lutim

Gugatan praperadilan hanya bisa ditempuh di tahap penyidikan

Makassar, IDN Times - Koalisi bantuan hukum untuk tiga anak korban perkosaan di Luwu Timur, menanggapi tawaran gugatan praperadilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Polda Sulsel mempersilakan pendamping hukum korban untuk menggugat bila menganggap penyidik Polres Lutim tidak profesional karena menghentikan kasus pada tahap penyelidikan.

"Makanya lanjutkan dulu (ke tahap) penyidikan baru hentikan, baru kita mengajukan praperadilan. Bagaimana mungkin kita mau mengajukan sementara kasusnya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam konfrensi pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021).

1. Tawaran Polda Sulsel dianggap menyalahi aturan

Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di LutimKonfrensi pers LBH Makassar soal kasus 3 bocah korban pelecehan seksual di Lutim. IDN Time/Sahrul Ramadan

Menurut Haedir, tawaran Polda Sulsel mengenai upaya praperadilan tidak mungkin ditempuh karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 10 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan, kata Haedir, bisa ditempuh apabila penyidik menghentikan kasus ditahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Azis Dumpa menambahkan, selain janggal, ada dugaan malprosedur yang dilakukan oleh penyidik. Azis mengatakan, penyidik seharusnya menggunakan sistem peradilan pidana anak, mengingat korbannya adalah bocah. Bukan, prosedur peradilan pidana umum.

"Karena (dugaan) malprosedur maka alat bukti yang dihasilkan dari (proses) tidak sesuai prosedur itu tidak bernilai alat bukti. Dan itu dipakai untuk menghentikan perkara sementara prosesnya salah. Makanya penyelidikan harus dan wajib dimulai kembali," Azis menerangkan.

2. Polres Luwu Timur dinilai tidak profesional dan tak paham kondisi anak yang berhadapan dengan hukum

Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di LutimKonfrensi pers LBH Makassar soal kasus 3 bocah korban pelecehan seksual di Lutim. IDN Time/Sahrul Ramadan

Azis mengungkapkan, salah satu fakta lain bahwa polisi tak profesional dan kurang paham dalam menangani kasus ini ialah, unggahan media sosial yang secara detail mengumbar identitas korban dan pelapor. LBH Makassar menyinggung unggahan story akun Instagram Humas Polres Lutim yang sempat viral beberapa hari lalu.

Menurut Azis, perbuatan kepolisian bertetangan dengan Pasal 17 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Bahkan bila mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 UU Peradilan Anak, nama korban, orang tua, tempat tinggal, atau hal lain yang berkaitan dengan jati diri, dilarang disebarkan. "Jadi di sini kan masyarakat bisa menilai siapa yang tidak paham hukum," katanya.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM Internasional

3. Pendamping hukum korban desak Mabes Polri ambil alih kasus ini

Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di LutimKonfrensi pers LBH Makassar soal kasus 3 bocah korban pelecehan seksual di Lutim. IDN Time/Sahrul Ramadan

Rezky Pratiwi, pendamping hukum para korban dugaan pemerkosaan menambahkan, saat ini, pihaknya menempuh segala upaya agar korban mendapat kepastian hukum. Mereka bahkan telah menyurati Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga Kementerian PPA. Rezky yakin dengan membangun solidaritas ke lembaga negara, kasus ini bisa dibuka kembali.

Rezky menyatakan rekomendasi pencarian bukti baru sekaligus pendukung sudah ada sejak gelar perkara pada Maret 2020 lalu. Bukti berupa visum bahwa 3 anak mengalami tekanan kecemasan psikologis telah dikantongi Polda Sulsel. "Makanya kalau mau dilihat, dibuka dulu penyelidikannya karena bukti itu sudah kita masukkan," tegas Rezky.

Di sisi lain, pendamping hukum juga berupaya agar kasus ini ditangani langsung oleh tim dari Mabes Polri, bukan dikembalikan ke Polres Lutim. Rezky menegaskan, pihaknya siap membantu kepolisian mengusut kejanggalan penanganan kasus ini. "Minimal diambil alih Polda Sulsel, karena Polres Lutim kami tidak yakin bisa bekerja profesional," kata Rezky.

Baca Juga: LBH Ungkap Kejanggalan Polisi Hentikan Kasus di Lutim

4. Polda Sulsel persilakan pendamping hukum ajukan gugatan praperadilan

Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di LutimKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polda Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur sudah dihentikan. Jika tidak puas, pelapor bisa menempuh upaya hukum lainnya.

Soal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menanggapi ramainya respons masyarakat terhadap kasus yang dilaporkan pada Oktober 2019, dan dihentikan dua bulan setelahnya.

"Apabila mereka menilai penyidik tidak profesional, langkah hukum itu bisa dan ada di dalam aturan kita, dalam KUHAP kita, yaitu praperadilan," kata Zulpan di kantornya di Makassar, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim Hoaks

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya