Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi Disita

Si tukang las mengaku gak tahu senpi rakitannya dijual

Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan belum lama ini mengungkap kasus pembuatan senjata api (Senpi) rakitan. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, dalam pengungkapan itu, petugas menemukan puluhan senjata beragam jenis, yang dirakit di sebuah rumah produksi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.

"Tadinya hanya 35 [senjata api], kemudian setelah dikembangkan lagi menjadi 43. Karena ini home industri dianggap juga [perakit], bahwa petugas sekitarnya menganggap bahwa tidak ada masalah. Di balik itu, dia cetak beberapa produk, seperti pistol bisa dijadikan senjata api dan itu meledak," kata Guntur, dalam ekspos hasil sitaan di kantornya, Senin (17/2).

1. Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari sitaan senpi milik PNS

Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi DisitaPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Pengungkapan kasus perakit senjata api, dijelaskan Guntur, berawal saat jajarannya lebih awal mendapatkan laporan penyitaan sejumlah unit senjata api di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (14/2) lalu. Barang itu rencananya akan dikirim ke luar Sulsel melalui jalur udara.

Hasil penelusuran petugas, terdata identitas pengirim barang bernama Asriyani (51). Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan setempat. Penangkapan awal itu membuat petugas membongkar rumah produksi senjata api.

"Kita mengembangkan asal-usul pengiriman barang ini, ternyata saat kita telusuri, domisili yang mengirim barang ini ternyata di sana [Wajo] kita temukan. Dan di sana ditemukan beberapa barang bukti yang memang adalah hasil rakitan ini yang dimiliki oleh warga kita sendiri," ungkap Guntur.

2. Empat tersangka dalam bisnis senjata api rakitan memiliki peran berbeda

Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi DisitaPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Dalam pengungkapan yang dilakukan tim Resmob Polda Sulsel itu, petugas kemudian mengamankan empat orang pelaku lainnya secara terpisah. Masing-masing, Chairil Anwar (39), Adel Ismawan (47), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42). Seluruh pelaku, kata Guntur, adalah warga Kabupaten Wajo.

Secara umum dijelaskan Guntur, dalam bisnis produksi senjata rakitan, para tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku Chairil Anwar disebutkan memiliki keahlian dalam merakit. Mengingat, latar belakangnya adalah seorang yang berprofesi sebagai tukang las.

Sementara yang lainnya, ada yang bertindak sebagai pemilik dan pengelola rumah industri hingga yang membantu mengedarkan. Hasil pemeriksaan, beberapa unit senjata api yang awalnya ditemukan di bandara, bakal dikirim kepada seorang pemesan di Jakarta.

"Dulunya orang ini (Chairil Anwar) memang pandai besi tukang las, sehingga dia mahir membuat seperti ini. Kita telusuri dari beberapa keterangan dari beberapa tersangka ini ada beberapa tadinya yang sudah dijual. Kita selidiki kepada siapa saja dijual barang itu untuk saat ini dari beberapa saksi yang kita periksa dan kita tangkap," terang Guntur.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Dinilai Lambat Diusut, Apa Kata Polda Sulsel?

3. Senjata api yang diproduksi dijual dari Rp10 juta hingga Rp25 juta

Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi DisitaPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Hasil pemeriksaan lanjutan juga mengungkapkan senjata api yang diproduksi oleh tersangka, dijual dengan beragam harga, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta. Petugas, lanjut Guntur, hingga saat ini masih menyelidiki berapa lama seluruh pelaku mengelola rumah industri senjata api ini.

"Kita akan kembangkan lagi yang bersangkutan [tersangka]. Memang alasan mereka bahwa dia [perakit] membuat ini karena ketidaktahuannya [akan] dijual untuk menghasilkan uang, sehingga tetap dilaksanakan produksi," sebut Guntur.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita puluhan senjata api beragam jenis mulai dari revolver hingga laras panjang beserta ratusan butir amunisi beragam ukuran. Turut disita juga alat-alat kelengkapan produksi lainnya. Mulai dari mesin bor, alat pres laras hingga pipa.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mako Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh polisi, mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pedagang Sembako di Maros yang Jago Merakit Senjata Api

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya