Mulai 1 Agustus 2026, TPA Antang Tak Lagi Terima Sampah Organik

- Mulai 1 Agustus 2026, TPA Antang Makassar hanya menerima sampah residu dan anorganik, sejalan dengan kebijakan nasional pengelolaan sampah baru.
- Pemkot Makassar telah memulai program pemilahan sampah sejak 1 Juli 2026 sebagai masa transisi, melibatkan kelurahan percontohan di tiap kecamatan.
- Sampah organik akan diolah di tingkat kecamatan melalui TPS3R, sementara TPA Antang beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Makassar, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah. Sementara itu, sampah organik atau sampah basah tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah secara nasional.
Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
"Per 1 Agustus hanya residu yang bisa masuk ke TPA," kata Nasrun saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/7/2026).
1. Makassar mulai pemilahan sampah sejak 1 Juli

Nasrun menjelaskan Pemkot Makassar telah memulai program pemilahan sampah secara bertahap sejak 1 Juli 2026 lalu. Program tersebut menjadi masa transisi sebelum aturan baru berlaku penuh pada 1 Agustus 2026.
Menurutnya, setiap kecamatan telah mengusulkan kelurahan percontohan untuk menerapkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Program ini akan dikembangkan secara bertahap sebelum diterapkan lebih luas.
"Pasti, makanya tidak secara menyeluruh. Ada beberapa sampel kelurahan. Itu pun kelurahan kita ambil titik tertentu misalnya kelurahan A kita ambil fokusnya satu RW sampai 1 Agustus. Mulai kemarin itu sudah launching," katanya.
2. Sampah organik akan diolah di tingkat kecamatan

Nasrun mengatakan sampah organik nantinya tidak lagi dibawa ke TPA. Sampah tersebut akan diolah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sedang dikembangkan Pemkot Makassar di setiap kecamatan.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan skema pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Skema tersebut mencakup pengaturan jadwal pengangkutan sampah organik dan sampah bernilai ekonomi.
"Itulah tanggung jawab kecamatan dan kelurahan. Makanya Pemerintah Kota Makassar sekarang sedang giat-giatnya membangun TPS3R. Kalau bisa setiap kecamatan ada pengolahan sampah terpadunya," katanya.
3. TPA beralih dari open dumping ke sanitary landfill

Nasrun menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup. Edaran itu mewajibkan seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026.
Saat ini, kata Nasrun, TPA Antang tengah menjalani pembenahan. Tujuannya untuk beralih menuju sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill agar pengelolaan sampah lebih sesuai dengan standar lingkungan.
"Open dumping itu memang sudah tidak dibenarkan sama sekali seluruh pemerintah kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia karena dampak negatifnya kan besar," kata Nasrun.



















