Gakkum Kehutanan Bongkar Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur

- Gakkum Kehutanan Sulawesi menangkap dua pria di Luwu Timur karena menebang pohon dan membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung, berawal dari laporan warga.
- Penyidikan mengungkap keduanya bekerja untuk A yang mengklaim lahan hutan lindung, memfasilitasi penebangan, dan menanam sawit serta tanaman lain sebagai bagian skema penguasaan lahan ilegal.
- Kepala Balai Gakkum menegaskan penyelidikan tak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menelusuri pihak yang membiayai, menampung kayu, hingga mengambil keuntungan dari perambahan hutan.
Makassar, IDN Times – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan, membongkar praktik perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dua pria berinisial S dan ED ditangkap Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (24/6/2026).
Keduanya diduga menebang pohon tanpa izin sekaligus membuka kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan.
1. Berawal dari laporan warga, petugas pergoki pelaku tarik kayu pakai sapi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Tim SPORC yang turun mengecek lokasi menemukan sejumlah bukaan lahan di beberapa blok, pondok, areal yang sudah ditanami kelapa sawit, hingga aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.
Saat penyisiran, petugas memergoki ED tengah menarik kayu tebangan menggunakan sapi. Tak jauh dari titik itu, terdengar suara gergaji mesin dari arah lain di dalam kawasan. Petugas yang menelusuri sumber suara kemudian mendapati S sedang mengolah kayu hasil tebangan. Keduanya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
2. Diduga diupah dan diarahkan pemilik klaim lahan berinisial A

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas keduanya bukan aksi perorangan. S dan ED diduga bekerja atas perintah seseorang berinisial A yang mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. A juga diduga memfasilitasi kegiatan itu dan membayar upah kepada kedua tersangka.
Penyidik mendalami pola perambahan yang dilakukan secara bertahap: pohon ditebang, kayu dikeluarkan, lalu areal dikuasai dan perlahan dikembangkan menjadi kebun. Dalam pembagian peran, S bertugas menebang dan mengolah kayu, sementara ED menarik kayu menggunakan sapi ke titik penampungan. Kayu yang terkumpul lalu diduga diangkut truk dan dijual ke industri pengolahan kayu.
Penyidik juga menemukan lahan sekitar dua hektare yang diklaim A dan sudah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, serta cabai. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa penebangan kayu merupakan bagian dari skema penguasaan hutan lindung untuk perkebunan. Kini penyidik menelusuri peran A, kemungkinan keterlibatan penadah kayu ilegal, serta pihak lain yang menikmati keuntungan dari rangkaian perambahan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
S dan ED saat ini ditahan dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
3. Kepala Balai: penanganan tak boleh berhenti di pemegang chain saw

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebut penangkapan S dan ED sebagai pintu masuk untuk membongkar rangkaian perambahan hutan lindung secara lebih utuh. Penyidik, kata dia, tidak berhenti pada peristiwa penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang mengeklaim lahan, mengatur pekerjaan, memberi upah, menampung kayu, hingga mengambil manfaat dari kawasan yang dibuka secara ilegal.
"Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya.," tegas Ali Bahri dalam rilis persnya, Kamis (2/7/2026).
"Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal," tambahnya.
Ali menambahkan, laporan warga berperan besar dalam pengungkapan kasus ini karena membuat petugas bisa bergerak cepat sebelum kerusakan meluas. Kementerian Kehutanan pun mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan segera melapor jika melihat pembukaan lahan, penebangan pohon, pengangkutan kayu, pendirian pondok, atau penanaman komoditas di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Kemenhut menegaskan, menjaga hutan lindung adalah kepentingan langsung masyarakat. Hutan yang lestari menyimpan cadangan air, menahan tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang kehidupan warga di sekitarnya.




















