Sakit Hati Dilarang Parkir Liar, 3 Pria di Makassar Curi Pipa Toko

Makassar, IDN Times - Tiga Pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Mamajang setelah diduga mencuri delapan batang pipa tembaga dari sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Insiden pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 02.39 Wita.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SN alias Baronang (39), RAT alias Riko (35), dan SDT alias Tutu (53). Barang yang dicuri berupa delapan batang pipa tembaga dengan ukuran satu inci, tujuh per delapan inci, dan tiga per empat inci yang diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta berdasarkan taksiran pemilik toko.
1. Aksi pelaku terekam CCTV

Aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat bekerja sama untuk menjangkau ventilasi udara yang berada di atas pintu toko sebelum mengambil pipa-pipa tembaga dari dalam bangunan.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Jalan Faisal, Jalan Toddopuli, dan Jalan Maccini Sombala, Makassar. setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
"Iya, jadi ada pencurian dan pemberatan, TKP-nya di jalan Veteran Selatan, toko bangunan. Jadi ada tiga pelaku dengan kerugian Rp11 juta," ucap Tri Husada Wahyu Andromeda, kepada awak media, Kamis malam, (2/7/2026).
2. Jengkel tak diberi izin parkir liar

Aksi pencurian terjadi karena diduga salah seorang pelaku sakit hati terhadap pemilik toko bangunan lantaran tidak diizinkan melakukan parkir liar depan toko.
"Dia dendam dan mengambil barang-barang di toko karena tidak dibolehin sama pemilik toko parkir (liar). Akhirnya jengkel dan kembali lagi mengambil barang-barang di toko itu," ungkap Tri.
Tri menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda yang telah direncanakan sebelum melakukan pencurian di lokasi kejadian. SN alias Baronang berperan sebagai otak perencanaan sekaligus eksekutor utama.
"SN merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa," jelasnya.
3. Terancam empat tahun penjara

Sementara RAT alias Riko bertugas membantu mengangkat serta membawa pipa tembaga hasil curian keluar dari lokasi menggunakan kendaraan. SY alias Tutu berperan mengawasi situasi sekitar sekaligus membantu mengangkat dan membawa barang hasil kejahatan tersebut.
"Jadi dia gendong-gendongan naik ke pagar itu, terus sampai, mencongkel dan mengambil barang-barang itu dari luar. Jadi dia mengambil dari sela pagar. Dia angkut pakai motor," ujarnya.
Polisi juga masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan barang curian, yang digunakan untuk membeli narkotika. Meski sementara ini para pelaku mengaku memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dilakukan bersama-sama, dan menggunakan cara memanjat untuk mengambil barang milik korban.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara, Pasal 477 ayat 1 huruf f dan dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat dan ilakukan 2 orang atau lebih," tandasnya.



















