Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassar

"Tunggu waktunya saja," kata Direktur Krimsus Polda

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dengan modus markup harga sembako COVID-19 di Kota Makasssar, memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah membidik pihak yang bakal jadi tersangka.

Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan, setelah beberapa bulan penyelidikan bergulir.

"Sudah ada yang akan jadi tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Widoni Fedri kepada IDN Times, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar 

1. Penyidik butuh waktu lama untuk mengumpulkan keterangan

Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di MakassarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Widoni mengakui penyelidikan kasus itu berjalan lama. Polda Sulsel telah menanganinya sejak Juni 2020. Menurut dia, panjangnya waktu penyelidikan dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak.

Soal calon tersangka, Widoni belum bersedia mengungkapkan identitasnya. Begitu juga dengan orang-orang yang dimintai keterangan. 

"Nanti saja yah. (Tinggal) tunggu waktunya saja," ucap Widoni.

2. Polisi periksa 70 orang saksi

Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di Makassarilustrasi bantuan sembako di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Penyidikan kasus dugaan markup berawal dari laporan masyarakat yang merasa pembagian sembako tidak merata. Saat itu Pemkot Makassar membagikan sembako untuk warga yang perekonomiannya terdampak pandemi.

Pada keterangan sebelumnya, Kepala Sub Direktorat III Direskrimsus Kompol Rosyid mengatakan pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak terkait kasus itu. Sebagian di antaranya merupakan pegawai di lingkup Dinas Sosial Kota Makassar.

"Benar sudah 70 orang yang diperiksa.  Dalam tahap penyelidikan kita menyebutnya klarifikasi," kata Rosyid.

3. Polda Sulsel didorong menangani kasus secara transparan

Polda Sulsel Bidik Tersangka Korupsi Sembako COVID-19 di MakassarIlustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulsel soal penanganan kasus dugaan markup bansos COVID-19. Menurut temuan ACC, harga satu paket sembako dilaporkan senilai Rp600 ribu, sedangkan yang dibagikan cuma senilai Rp100 ribu.

"Besaran dugaan markup tinggal diselisih saja untuk hitung jumlah atau besarannya," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun.

Kadir berharap Polda Sulsel menyelidiki secara tuntas kasus itu dan bersikap transparan dengan segera merilis hasil penyidikan ke publik.

Baca Juga: Polda Sulsel, Ayo Dong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dosen UMI Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya