Periksa Oknum DPRD yang Diduga Cekik Wasit, Polisi Terbentur UU MD3

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bone dalam waktu dekat menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sulawesi Selatan, terhadap pengawas pertandingan Legislator Cup Bone.
Melalui keterangan resmi yang diterima dari Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dugaan penganiayaan dilakukan anggota DPRD Sulsel bernisial HM terhadap wasit Ficky Warlang dalam turnamen sepakbola, di Stadion Lapatau, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
"Polres Bone belum memeriksa oknum anggota DPRD tersebut, karena masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1).
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Dinilai Lambat Diusut, Apa Kata Polda Sulsel?
1. Oknum legislator disebutkan kesal karena wasit dianggap tidak adil
Anggota DPRD itu dilaporkan ke polisi dengan laporan bernomor LP/32/I/2020/SPKT/Res Bone. "(HM) Kesal karena wasit dinilai terlalu memihak sebelah," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam pertandingan sepak bola Legislator Cup Bone, pada Jumat (17/1). Pertandingan mempertemukan dua tim lokal di sana.
Salah satu pemain dalam tim yang dimanajeri HM, kemudian diganjar kartu kuning oleh wasit. HM yang tidak menerima sikap tersebut berupaya untuk masuk ke dalam lapangan.
Upaya untuk memprotes sikap wasit utama, dihalang-halangi oleh Ficky Warlang yang bertindak sebagai wasit pengawas atau asisten wasit.
2. Agenda pemeriksaan terbentur UU MD3
Pemeriksaan saksi-saksi kembali dijadwalkan setelah gelar perkara selesai. Namun, penyidik Satreskrim Polres Bone tetap membutuhkan izin dari Kemendagri.
Ibrahim menjelaskan, aturan pemeriksaan terhadap anggota dewan tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR harus minta izin ke Presiden RI, sedangkan anggota DPRD di provinsi kabupaten/kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3
3. Polisi masih berkoordinasi dengan Kemendagri
Jajaran Polres Bone, melalui Polda Sulsel lanjut Ibrahim, sejauh ini telah berkoordinasi dengan pihak Kemendagri. Penerbitan izin dari Kemendagri nantinya, membuka peluang polisi bakal memanggil HM yang berstatus sebagai terlapor bakal diperiksa. "Sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan UU MD3 yang baru," kata Ibrahim.
Baca Juga: Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal Diberikan