PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

Korban di bawah umur butuh pemulihan mental

Makassar, IDN Times - Aktivis Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK) Sulawesi Selatan mendampingi pemulihan mental AN, perempuan difabel yang jadi korban kekerasan seksual di Makassar.

AN diketahui jadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria, yang dua di antaranya telah ditangkap. Pelaku merekam aksi mereka dan menjadikan video itu untuk memeras orang tua korban.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes, kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan," kata Direktur PERDIK Sulsel Abdul Rahman saat berbincang dengan IDN Times, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

1. PERDIK berkoordinasi dengan Komnas Perempuan hingga LPSK

PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di MakassarDirektur Perdik Sulsel Abdul Rahman. IDN Times/Perdik Sulsel

Kata Rahman, selain dengan kepolisian, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perempuan hingga Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proses pendampingan korban. Mengingat, korban masih dalam kategori anak di bawah umur.

Rahman mengaku dia telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk pendampingan yang sementara berproses.

"Jadi kami sementara siapkan semua keperluan untuk pendampingannya dan secepat mungkin berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Termasuk juga P2TP2A Makassar," ucapnya.

2. Polisi diminta hukum berat pelaku kejahatan seksual terhadap difabel

PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di MakassarKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Rahman, kasus keji yang menimpa kelompok rentan seperti difabel, seharusnya bisa mendapat perhatian dari pihak terkait. Khususnya bagi lembaga yang memang menangani langsung soal perlindungan perempuan dan anak.

"Kasus seperti ini sudah menjadi momok," ucap pria yang akrab disapa Gusdur ini.

PERDIK Sulsel mencatat, dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 lalu, lebih dari lima kasus menimpa difabel yang menjadi korban kejahatan. Latar belakang kasus pun dianggap hampir semua tak jauh dari kekerasan seksual. Gusdur meminta agar aparat pemerintah terkait menjadikan kasus seperti ini menjadi prioritas.

Kepolisian juga diminta untuk mengusut dan menangkap pelaku lain yang telah teridentifikasi. "Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal. Kalau bisa dijerat dengan pasal berlapis," kata Rahman.

3. Para tersangka sempat ancam orang tua korban

PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di MakassarDua pelaku asusila terhadap korban difabel di bawah umur di Makassar saat ditangkap polisi/Polrestabes Makassar

Sebelumnya diberitakan, petugas Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap dua dari tiga pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka. WR (18) dan GN (23) ditangkap Selasa malam 19 Januari.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, selain memerkosa, para pelaku juga memeras orang tua korban. Mereka meminta uang Rp5 juta, agar video persetubuhan tidak disebar di media sosial.

"Pelaku merekam dengan menggunakan handphone dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ujar Supriady, Rabu, 20 Januari.

Satu tersangka lainnya masih dikejar. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

Baca Juga: KPAI: PP Kebiri Kimia Beri Kepastian Hukum Predator Seksual 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya