Nurdin Abdullah Siapkan 5 Saksi di Persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Persidangan Nurdin Abdullah terkait perkara kasus suap dan gratifikasi memasuki babak baru. Usai pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa rampung, kini giliran pihak Nurdin sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapat kesempatan mengajukan saksi pada persidangan pekan depan. Sudah ada sejumlah saksi yang disiapkan.
"Kita punya saksi meringankan ada empat dan satu adalah saksi ahli," kata Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (15/10/2021).
Baca Juga: Nurdin Ditangkap, Mantan Kepala Bank Ini Bakar Buku Tabungan
1. Pengajuan saksi disampaikan ke majalis hakim
Arman mengatakan pihaknya masih akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu menghadirkan lima saksi yang telah dipersiapkan. Saksi-saksi itu untuk membandingkan keterangan orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Arman belum bersedia mengungkapkan identitas para saksi yang akan dihadirkan di persidangan. "Kalau ahli, pasti akademisi," kata dia.
2. Nurdin Abdullah disebut bukan pelaku utama
Arman bersikukuh bahwa dalam kasus ini Nurdin Abdullah bukanlah pelaku utama. Menurutnya, pelaku utama adalah orang yang berperan penting sehingga peristiwa pidana ini terjadi.
"Makanya ini kita mau buktikan juga," kata dia.
Arman merujuk dalam fakta-fakta persidangan yang telah berjalan selama ini. "Mulai dari saksi-saksi yang dihadirkan kan sudah cukup terang benderang siap sesungguhnya pelaku utama yang berperan penting," ungkap Arman.
Diketahui, Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Awalnya petugas KPK menangkap kontraktor Edy Rahmat yang memberikan suap dan gratifikasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Petugas menyebut uang itu ditujukan bagi Nurdin Abdullah.
3. Terdakwa juga menyiapkan pledoi
Arman berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan saksi ahli maupun saksi meringankan yang akan dihadirkan. Di sisi lain, Arman juga menyatakan mulai menyusun nota pleidoi atau pembelaan.
"Materi pembelaannya yang jelas kami merujuk semua dari fakta-fakta persidangan. Subtansinya memang di situ. Selain pleidoi pak Nurdin, pleidoi dari kami juga ada," katanya.
Baca Juga: Jaksa KPK: Sidang Nurdin Abdullah Segera Masuki Babak Baru