LBH Desak Polda Profesional Tangani Kasus Pelecehan Polwan

Jika dimediasi, jadi catatan buruk profesionalisme polisi

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar serius menangani perkara dugaan pelecehan seksual di Polres Selayar.

Iptu AM yang belakangan dicopot dari jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal, dilaporkan oleh dua polwan tentang pelecehan verbal. Seorang polwan lain melaporkannya terkait pencemaran nama baik.

"Harus cepat ditindaklanjuti, apalagi ini soal ketidakprofesionalan anggotanya. Tidak bisa dimediasi. Kapan dimediasi, maka ini menjadi catatan buruk profesionalisme polisi," kata Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas kepada jurnalis, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Diduga Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Polres Selayar Dicopot

1. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi sama polisi

LBH Desak Polda Profesional Tangani Kasus Pelecehan PolwanIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Haswandy menilai kasus dugaan pelecehan di Polres Selayar sedang jadi sorotan publik. Maka Polda Sulsel harus bertindak serius dalam menanganinya.

Jika polisi tidak menangani kasus secara transparan dan profesional, publik akan mempertanyakan. Citra institusi Bhayangkara pun dikhawatirkan jadi buruk.

"Jangan sampai publik sudah tidak percaya dengan kinerja kepolisian. Kasus ini harus tegas, dilakukan sesuai dengan hukum perundang-undangan," ucap Haswandy.

2. Jadi PR Kapolda Mas Guntur di akhir masa jabatannya

LBH Desak Polda Profesional Tangani Kasus Pelecehan PolwanKapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. IDN Times/Polda Sulsel

Haswandy berpendapat, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etik disipilin dan pidana itu akan menjadi pekerjaan berat bagi Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Saat ini Mas Guntur ada di akhir masa jabatannya sebagai Kapolda Sulsel.

Menurut Haswandy, ulah oknum tersebut mencoreng citra kepolisian. Maka sebaiknya sebelum Kapolda meninggalkan jabatannya, kasus mesti segera dituntaskan.

"Ini menjadi catatan Kapolda kalau tidak bisa menindak sesuai hukum berlaku maka itu akan menjadi catatan buruk. Bahwa Kapolda tidak bisa menindak anggotanya, juga tidak mampu meningkatkan profesionalisme reformasi di dalam jajarannya," ujar Haswandy.

3. Penyidik masih mempertimbangkan pasal yang diterapkan

LBH Desak Polda Profesional Tangani Kasus Pelecehan PolwanIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Iptu AM sendiri dikabarkan sudah dimutasi ke Polda Sulsel, sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum. Tapi Polda memastikan proses hukumnya tetap berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan korban. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mengarahkan kasu Iptu AM pada dugaan pelanggaran kode etik hingga pidana.

"Semuanya masih kita cek. Sudah jadi laporan polisi, ada lima tapi di Selayar. Tergantung proses pendalamannya," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Selain Lecehkan Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dilapor Memfitnah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya