Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum Pidana

Keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal

Makassar, IDN Times - Tiga orang pemuda korban penembakan di Jalan Barukang Makasar, resmi melapor secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum korban.

"Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 5 September 2020," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin (7/9/2020).

Dalam kasus ini, Propam Polda Sulsel sudah memeriksa 16 petugas polisi yang ada di lokasi kejadian. Satu orang di antaranya, Bripka US, ditahan.

Baca Juga: LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Didahului Penikaman

1. Keluarga korban melaporkan Bripka US

Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum PidanaKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Azis mengatakan, keluarga korban melaporkan polisi berinisial US, anggota Polsek Ujung Tanah Makassar. Polisi berpangkat Bripka itu disebut pelaku penembakan atas tiga korban. Dalam kasus itu, korban berinisial AJ akhirnya meninggal. Sedangkan dua korban lain, IB dan AM, luka terkena tembak di kaki.

Korban mengajukan laporan pidana dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, kekerasan yang berujung kematian, serta membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana," ucap Azis.

2. LBH sebut sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindakan represif aparat

Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum PidanaKepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penembakan terhadap tiga warga terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020. Azis menyebut pihak korban menduga kuat polisi menggunakan senjata api dengan sewenang-wenang.

Menurut Azis, dalam proses investigasi, pihaknya menemukan sejumlah bukti tindakan represif aparat. Mulai dari keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan langsung peristiwa itu, hingga bukti pendukung berupa rekaman CCTV.

"Ada juga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian," ucap Azis.

Bukti-bukti tersebut, kata Azis, menguatkan bahwa oknum polisi bertindak membabi buta. Terlebih, penembakan dilakukan saat warga sedang berkerumun. Dia menyatakan tidak ada situasi mendesak, seperti kronologi versi polisi.

"Tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api. Hal ini dikuatkan oleh keberadaan anggota polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenangkan situasi," jelas Azis.

3. Keluarga korban berharap Bareskrim Polri ikut mengusut tuntas kasus penembakan

Korban Penembakan Polisi Tuntut Pelaku Dihukum PidanaSalah satu korban dugaan penembakan di Jalan Barukang dirawat di RS Bhayangkara Makassar, Minggu (30/8/2020). IDN Times/Istimewa

Azis mengungkapkan, oknum polisi pelaku penembakan diduga mengarahkan senjata secara mendatar dan terarah. Tembakan disebut bukan peringatan, yang belakangan mengakibatkan korban AJ meninggal dengan peluru menembus kepala.

"Tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum," ungkap Azis.

Proses hukum pidana juga sesuai amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalamnya, dinyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

"Pihak korban mendesak Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan," Azis menerangkan.

Azis menyebut ada kemungkinan ada upaya menghambat proses hukum, mengingat yang dilaporkan adalah anggota polisi. Karena itu LBH Makassar meminta Mabes Polri terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Hal ini penting karena kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota polisi di wilayah hukum Polda Sulsel, tak terkecuali penggunaan senjata api oleh kepolisian terus berulang dan menelan korban jiwa," kata Azis.

Baca Juga: Keluar dari RS, Polda Sulsel Segera Periksa 2 Korban Penembakan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya