Kontraktor Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Suap Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Barang Bukti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah berupa uang Rp1,050 miliar disebut pinjaman dari bank. Itu menurut pengakuan Hari Syamsuddin, rekan dari Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin.
Hari bersaksi pada sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi tahun 2020-2021 dengan terdakwa Agung. Kontraktor sekaligus pemilik PT Purnama Karya Nugraha itu mengaku meminjam uang untuk digunakan memuluskan pengerjaan proyek di Kabupaten Sinjai.
"Uang Rp1 miliar 50 juta saya pinjam karena mau kerjakan proyek irigasi sama pak Agung untuk tahun 2021 ini," kata Hari di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
1. Saksi percaya karena Agung dekat dengan Nurdin Abdullah
Hari mengaku tergiur untuk menyetorkan dana untuk kepentingan pengerjaan proyek irigasi karena dirayu Agung Sucipto. Dia bersedia karena menilai selama ini Agung punya kedekatan khusus dengan Nurdin, yang kini berstatus Gubernur Sulsel nonaktif.
"Saya disampaikan, bisa loloskan pengerjaan proyek ini di Pemprov Sulsel," kata Hari di depan majelis hakim.
Hari menerangkan, anggaran proyek pembangunan irigasi di Sinjai bernilai Rp25 miliar. Namun dia mengaku tak tahu secara teknis anggaran itu berasal dari mana. Dia cuma tahu menyetorkan dana ke Agung sebagai tanda jadi pengerjaan.
2. "Pinjam-meminjam uang sudah biasa," kata saksi
Hari mengaku beberapa kali diyakinkan oleh Agung Sucipto. Tak hanya dalam beberapa kali pertemuan, upaya serupa juga melalui komunikasi telepon.
"Jadi saya langsung pinjam uang. Kalau sesama kontraktor macam kita ini, pinjam meminjam itu, sudah biasa," ucapnya.
Hari menyatakan percaya dan mengetahui bahwa terdakwa Anggu memiliki kedekatan dengan Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
"Pak Agung sering dapat pengerjaan proyek juga kan di Bantaeng," ujarnya.
3. Uang diserahkan ke Agung Sucipto sehari sebelum OTT
Direktur PT Purnama Karya Abdul Rahman, dalam persidangan, mengaku mendapat perintah dari Hari untuk mengambil uang di bank pada pertengahan bulan Februari 2021. Uang kemudian disetor ke Agung Sucipto.
"Saya juga diminta oleh pak Agung untuk menyiapkan proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai dan akan disetorkan ke Pemprov Sulsel," katanya.
Abdul menyebut, sehari sebelum OTT KPK pada 27 Februari 2021, dia bersama atasannya menyerahkan uang ke Agung Sucipto di salah satu kafe di Jalan Pattimura, Makassar. Dalam pertemuan itu, Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat, disebut juga hadir.
Abdul menyebut uang sebesar tunai tersebut disimpan di dua kantong plastik. Uang kemudian diserahkan ke sopir Agung Sucipto untuk disimpan di kursi tengah mobil. Selain uang, dia juga menyerahkan contoh proposal yang diminta Agung sebelumnya.
Seperti diketahui, KPK kemudian menangkap tiga orang dalam OTT termasuk Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah. Satu orang lain adalah orang kepercayaan Nurdin, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Pada OTT itu petugas menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar.