Kemenag Sulsel Siap Berangkatkan 3000 Jemaah Umrah pada Desembar 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan, telah mendata jumlah jemaah umrah yang siap diberangkatkan Desember tahun 2021 ini. Persiapan pemberangkatan dimulai setelah pemerintah Arab Saudi membuka kembali izin pelaksanaan ibadah umrah.
"Jumlah sementara, kalau daftar atau list (jemaah) yang sudah melunasi di Sulawesi Selatan kurang lebih tiga ribu jemaah," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
1. Kanwil Kemenag Sulsel tunggu skenario pemberangkatan umrah
Ali mengatakan, tiga ribuan jemaah yang sudah melunasi biaya pemberangkatan umrah, adalah bagian dari 34.639 total jemaah yang tercatat mendaftar sejak 2019-2020. Sisanya, tinggal menunggu biaya pelunasan. "Yang pasti (berangkat) masuk catatan kami tiga ribu," ujar Ali.
Mereka yang bakal diberangkatkan, kata Ali, telah melunasi biaya umrah sejak Februari 2021. Kemenag Sulsel juga sudah memperingatkan pihak travel agar mempriotitaskan jemaah yang telah melunasi pembayaran. "Agar tidak merugikan teman-teman yang mau berangkat," tegas Ali.
2. Kemenag merujuk dalam PMA Nomor 6 Tahun 2021
Di sisi lain, Kemenag Sulsel juga sementara menunggu kepastian dan arahan dari Menteri Agama terkait sistem pemberangkatan jemaah. "Baru dibicarakan skenario pemberengkatan umrah, jadi sampai saat ini Kementerian Agama belum mengeluarkan (aturan baru)," ucapnya.
Begitu juga, lanjut Ali, mengenai syarat jemaah umrah yang bakal diberangkatkan di tengah kondisi pandemik COVID-19. Ali bilang, regulasi tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Penyelenggaraan Haji Khusus.
Baca Juga: Imigrasi Sulsel Buka Layanan Permohonan Paspor Umrah
3. Kemenag Sulsel belum pastikan ada tidaknya tambahan biaya pemberangkatan
Kemenag Sulsel juga menanggapi informasi mengenai tambahan biaya perjalanan ibadah umrah. Kata Ali, pihaknya tetap merujuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Ali menyatakan, pihaknya juga masih menunggu kejelasan dari Menteri Agama. Dia belum bisa memastikan informasi biaya tambahan. "Karena harus ada regulasi dan kita belum bicara (biaya tambahan) kalau belum ada aturan," imbuh Ali.
Baca Juga: Umrah Dibuka, Travel di Makassar Khawatirkan Biaya Membengkak