Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur 

Tim advokasi menyiapkan bukti visum pembanding

Makassar, IDN Times - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami dua dari tiga bocah bersaudara oleh jajaran Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai janggal. Dua bocah bersaudara, AL (8) dan AZ (4) diduga menjadi korban perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, SA (43).

Ibu kandung korban RA (41) melaporkan kasus ini ke Polres Lutim pada 10 Oktober 2019. Dua bulan kemudian, tepatnya 10 Desember 2019, penyidik Polres menghentikan pengusutan kasus ini dengan dalih tidak ditemukannya bukti tanda-tanda kekerasan fisik pada alat vital sesuai dengan hasil visum anak.

Penghentian tertuang dalam surat dengan Nomor: S.Tap/02/XII/2019. Lembaga pemerhati anak yang tergabung dalam koalisi pendamping korban, menganggap jika penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres sangat tidak komprehensif dan tidak mendetail.

“Visum itu kan pasti ada alat yang dimasukkan dilihat betul tidak. Kalau misalnya perempuan jelas bahwa oh ada robekan arah sekian, arah sekian, sehingga kapan pun itu peristiwanya, misalnya beberapa bulan yang lalu pasti masih tergambarkan ada luka robekan dan sejenisnya," kata pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, Abdul Gafur saat memberikan keterangan, Senin (23/12).

1. Bukti digital berbeda dengan bukti visum polisi

Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Gafur menyatakan, sejumlah lembaga pemerhati anak di Sulsel sudah menyatakan kesiapan untuk mengadvokasi kasus yang dialami dua bocah perempuan itu. Dia mempertanyakan prosedur pemeriksaan hasil visum polisi yang menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Padahal katanya, bukti digital yang ditunjukkan ibu anak-anak malang itu memperlihatkan beberapa tanda-tanda kekerasan di sejumlah bagian alat vital sang anak. Bukti itu diperlihatkan sang ibu sejak menjalani pendampingan oleh petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar dan pendamping hukum lainnya.

“Ada juga videonya ketika anak ini buang air besar, berteriak kesakitan jadi makanya patut dipertanyakan juga, loh kenapa bisa visumnya yang tidak menyatakan terjadi apa-apa. Padahal nampak fisiknya anak itu kelihatan sekali bekas-bekas perbuatan dari ayahnya," ucap Gafur.

2. Koalisi pendamping siapkan bukti visum pembanding

Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Lembaga yang turut serta mendampingi kasus bejat terhadap kedua korban adalah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, LBH Makassar, LBH Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kementarian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Istitut Community Justice (ICJ) Makassar.

Koalisi kini sementara memeriksakan kedua bocah untuk menjalani proses visum. Langkah itu bertujuan sebagai pembanding untuk membuktikan, jika hasil visum polisi keliru. Mengingat tanda-tanda kekerasan di alat vital korban sangat nyata merujuk dalam bukti jejak digital dari ibu korban.

Hasil visum itu juga nantinya akan digunakan tim pendamping korban untuk melanjutkan upaya hukum hingga ke praperadilan. "Makanya langkah awalnya memang memerlukan second opinion untuk betul tidak hasil visum ini berbeda dengan visum yang dikeluarkan (polisi) sebelumnya. Nah kalau itu ada maka telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oknum Polisi Polres Luwu Timur. Kan pengakuannya ibunya ini, terlapor berteman dengan beberapa polisi di situ," ungkap Gafur.

Baca Juga: Praktisi Hukum Kutuk Oknum Polisi Cabul, Minta Diberi Sanksi Kebiri

3. Koalisi pendamping juga siapkan upaya hukum gugatan perdata kepada pihak yang mengitimidasi kasus ini

Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur LBH Makassar / Sahrul Ramadan

Berdasarkan keterangan ibu kedua korban, RA, mantan suaminya SA punya pengaruh besar di lingkup Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. Faktor kekuatan jabatan itulah yang diduga mempengaruhi proses perjalanan hukum yang sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Setelah melaporkan kasus itu ke polisi, RA mengaku dihubungi langsung oleh mantan suaminya, SA, pada awal November lalu. Dalam komunikasi itu, RA mengaku mendapat perlakuan yang intimidatif. SA mengancam RA akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas mengungkapkan, tak segan untuk melaporkan dugaan perdata merujuk dengan pengakuan ibunya yang banyak mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak. Langkah itu ditempuh sebagai upaya persiapan kekuatan hukum lain di luar proses perjalanan hukum yang sementara diupayakan tim pendamping kepada kedua korban.

"Kemudian kalau terlalu jauh dan ada indikasi perbuatan melawan hukum kita akan gugat perdata kalau terlalu mengintimidasi. Kita dengan koalisi aktivis anak akan memerangi. Inikan sudah ada banyak tekanan psikologi kepada ibunya. Apalagi sampai berlarut-larut. Mungkin juga ada dugaan tindak pidana tambahan begitu, selain dari pencabulan yang dilakukan kalau terlalu mengintimidasi dan sebagainya," tegasnya saat dikonfirmasi terpisah. 

4. Polda Sulsel siap dalami laporan penanganan kasus

Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo / Sahrul Ramadan

Jajaran Pihak Polda Sulsel bersedia membuka kesempatan, apabila pihak pendamping melayangkan laporan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengaku jika kasus ini bisa menjadi atensi apabila prosesnya dilanjutkan. Hanya saja kesesuaian laporan disertai dengan bukti-bukti kuat, sebagaimana sistem operasional yang berlaku.

Pihaknya tetap merujuk dari pembuktian hasil visum yang dilakukan penyidik Polres Lutim menyoal tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan alat vital pada bagian tubuh sang anak.

“Kalau misalnya bergulir permasalahan ini, kan kita pasti akan melakukan pendalaman terkait kebenaran-kebenaran itu semua sampai itu dibawa secara berlapis. Kalau tidak percaya dengan polres (Lutim) kita angkat sampai ke Polda. Kalau Polda akan berangkat dari dasar seperti itu (visum) tidak ada kepentingan apa-apa,” tegas Ibrahim dalam kesempatan sebelumnya

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya