Izin Numpang Kencing, Pria Ini Ketahuan Maling HP

Pelaku sempat membuang HP curiannya di jalan saat diteriaki

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan mencuri telepon genggam.

YU, pelaku pria 45 tahun, ketahuan mencuri HP di rumah seorang pegawai negeri. Awalnya dia minta izin numpang kencing, sebelum menggasak ponsel pemilik rumah.

"Modusnya, pelaku meminta izin kepada tukang yang kerja di rumah korban untuk buang air kecil di dalam toilet," kata Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok usai Pesta Miras

1. Pelaku mengambil HP yang tergeletak di dalam rumah

Izin Numpang Kencing, Pria Ini Ketahuan Maling HPBarang bukti handphone hasil curian dan sepeda motor pelaku/Polsek Manggala

Supriady mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Kompleks Perumahan Pegawai Pemda, Manggala, pada Senin petang. (11/10/2021). Saat itu rumah korban tengah direnovasi. Pelaku yang datang menghampiri pekerja untuk meminta izin numpang kencing.

Saat kejadian, pemilik rumah berada di bagian ruangan lain. Sedangkan HP miliknya dibiarkan tergeletak.

"Saat masuk ke dalam toilet, pelaku melihat sebuah handphone terletak di atas wastafel kemudian mengambilnya dan menyimpannya di dalam saku celana," ucap Supriady.

2. Pelaku membuang HP di jalan saat dikejar

Izin Numpang Kencing, Pria Ini Ketahuan Maling HPKasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Usai menggasak HP, pelaku bergegas keluar rumah tanpa pamit. Tapi tak lama berselang pemilik rumah menyadari ponselnya sudah tidak ada. Pekerja bangunan pun meneriaki sambil mengejar pelaku.

Pelaku yang belum terlalu jauh dari lokasi kejadian kemungkinan panik dan langsung membuang HP curiannya di jalan. Dia kabur tapi belakangan polisi menangkapnya.

3. Pelaku ditahan, sepeda motornya jadi barang bukti

Izin Numpang Kencing, Pria Ini Ketahuan Maling HPIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Mangga 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pukul 17.50 WITA. Petugas juga menyita sepeda motor korban yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dia terancam penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku ditahan untuk diproses hukum," kata Supriady.

Baca Juga: LBH Makassar Minta Kapolri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya