Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di Polisi

Polisi menunggu kepastian pencabutan laporan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menunda rencana penyerahan berkas perkara Jumras, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nurdin Abdullah, ke pihak kejaksaan. Penundaan menyusul pertemuan penyidik baru-baru ini dengan tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.

"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).

Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan

1. Polisi tunda penyerahan tersangka Jumras ke kejaksaan

Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di PolisiTerlapor Jumras, sesaat setelah mengungkapkan permohonan maaf terbuka untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Polrestabes Makassar, Kamis (21/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Pertemuan tim pendamping hukum Gubernur Nurdin Abdullah dengan penyidik kata Indratmoko, berlangsung, Selasa (4/2) petang kemarin. Karena kemarin dia tidak berada di kantor, maka pertemuan lanjutan kemungkinan pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Indratmoko mengatakan, rencana penyidik untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Jumras bakal dilakukan pekan ini ke kejaksaan. Penyerahan setelah berkas perkara sepenuhnya dirampungkan.

"Saya sudah tanda tangani berkasnya untuk dilimpahkan (diserahkan ke jaksa penuntut), tapi dia (pengacara) menelepon untuk jangan dilimpahkan dulu karena mau cabut laporan," ucap Indratmoko.

2. Polisi tunggu kepastian pencabutan laporan resmi Jumras

Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di PolisiDok IDN Times / Kasatereskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko

Karena sinyal untuk mencabut laporan polisi tersangka Jumras, penyidik kata Indratmoko menunda sementara rencana penyerahan berkas perkara. Menurutnya, jika laporan resmi dicabut, perjalanan kasus ini dipastikan bakal berhenti.

"Karena ini adalah delik aduan jadi bisa saja dicabut laporan dan dihentikan kasusnya," kata Indratmoko lagi.

Tim pendamping hukum gubernur, Husain Junaid belum bisa memberikan komentar terkait rencana pencabutan laporan. Saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, sesaat lalu, Husain sempat merespons namun kembali mematikan telepon.

"Tunggu dulu sebentar dek," ucapnya singkat.

Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

3. Keterangan Jumras di sidang angket, membuatnya terseret persoalan hukum

Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di PolisiMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras. IDN Times / Sahrul Ramadan

Oleh penyidik, Jumras sebelumnya dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar. Kasus ini berawal saat sidang hak angket Gubernur.

Saat itu Jumras, memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel. Belakangan informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilaporkan oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Hasil pemeriksaan penyidik sepanjang proses perjalanan kasus, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak, Senin (6/1) lalu.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya