Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gara-gara Knalpot Motor Bising, Pemuda di Luwu Babak Belur Dikeroyok

ilustrasi knalpot. IDN Times/Dwi Agustiar

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan. AT (20) babak belur setelah dipukuli oleh SH (38), AS (25), dan NA (39). Ketiga pelaku itu mengaku kesal mendengar suara bising knalpot motor milik AT. 

"Korban membunyikan sepeda motornya dengan suara yang keras, namun pada saat itu ada acara pengantin di rumah SH," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (23/2/2021) malam.

1. Tiga orang mendatangi rumah AT beberapa hari setelah pesta pernikahan

default-image.png
Default Image IDN

Peristiwa penganiayaan itu, kata Supriyanto, terjadi pada 1 Februari 2021. Salah satu pelaku mengaku merasa jengkel karena suara bising sepeda motor milik AT dianggap mengganggu suasana pesta pengantin di Dusun Kambalu, Desa Kaili.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Februari, SH, AS, dan NA mendatangi rumah AT di Dusun Salu Bua, Desa Salu Bua. Tanpa pikir panjang, ketiganya langsung menghajar AT hingga babak belur dan sempat tidak sadarkan diri.

2. Korban pengeroyokan sempat dilarikan ke rumah sakit

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Supriyanto, ketiga pelaku mengeroyok korban menggunakan kayu dan balok. Akibatnya, AT menderita sejumlah luka mulai dari punggung yang memar hingga robek di bagian kepala. Usai menganiaya, ketiganya langsung meninggalkan rumah korban. 

Korban yang tergeletak tak berdaya langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah setempat oleh pihak keluarga. Beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.

3. Tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing

default-image.png
Default Image IDN

Lebih lanjut kata Supriyanto, setelah beberapa hari diselidiki, petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku. Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing- masing pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 03.00 WITA. "Mereka mengakui menganiaya bersama-sama," ujarnya. 

Saat ini, ketiganya masih ditahan di kantor Polres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan hukumam maksimal 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us