Eks Napi di Makassar Aniaya Pasutri, Satu Tewas

Perbuatan pelaku didasari motif dendam lama

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menangkap pria bernama Darmawan alias Mawang, 36 tahun, setelah menganiaya pasangan suami istri di Jalan Pammolongan, Kelurahan Bara-barayya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penganiayaan mengakibatkan korban bernama Ali Sukri (30) meninggal di tempat, sementara istrinya Irma (30), menderita luka di bagian pergelangan tangannya.

"Pelaku menebas lengan tangan korban dengan pisau dapur satu kali, kemudian melepaskan anak panah (busur) sebanyak empat kali ke dada korban," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam ekspos tangkapan di kantornya, Senin (10/2).

Baca Juga: Buron Sebulan, Pembegal Ojol di Depan Kos di Makassar Diringkus

1. Motif penganiayaan, pelaku dendam dengan korban

Eks Napi di Makassar Aniaya Pasutri, Satu TewasEkspos tangkapan penganiayaan pasutri di Makassar / Humas Polda Sulsel

Ibrahim mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (8/2) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Awalnya, pelaku melintas dengan sepeda motor di kawasan jalan tempat tinggal korban. Pelaku kemudian melihat Ali Sukri tengah nongkrong di pinggir jalan.

Rumah korban dan pelaku, jaraknya juga disebutkan tidak begitu jauh. "Pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perbuatan yang pernah dilakukan korban terhadap istri pelaku," kata Ibrahim.

Darmawan, dijelaskan Ibrahim, dendam terhadap Ali Sukri. Saat masih menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, pada 2013 lalu, istri Darmawan pernah terlibat cekcok dengan Ali Sukri. Ali konon melontarkan caci maki terhadap istri Darmawan.

Selain itu, Ali Sukri juga pernah mengancam akan membunuh istri pelaku dengan tombak. Kejadian itu diceritakan, saat sang istri menjengjuk Darmawan di dalam lapas.

"Pelaku dendam kepada korban," ucap Ibrahim.

2. Korban dikejar, terjatuh ke semak-semak dan dipanah di bagian dada

Eks Napi di Makassar Aniaya Pasutri, Satu TewasEkspos tangkapan penganiayaan pasutri di Makassar / Humas Polda Sulsel

Dendam itu, lanjut Ibrahim membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung mendatangi rumah korban. Berbekal pisau dapur dan busur, korban dihampiri oleh pelaku yang kalap. Saat tengah beraktivitas di bekalang rumahnya, Ali Sukri langsung ditebas dengan pisau.

Irma sempat menahan pelaku yang mengamuk Sementara suaminya berupaya kabur hingga ke semak-semak belakang rumah, namun dikejar oleh pelaku. Saat terjatuh, pelaku langsung menghujani bagian dada korban dengan empat anak busur.

"Setelah itu pelaku melarikan diri kembali ke rumahnya untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya," Ibrahim menerangkan.

3. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya

Eks Napi di Makassar Aniaya Pasutri, Satu TewasEkspos tangkapan penganiayaan pasutri di Makassar / Humas Polda Sulsel

Polisi yang mendapat informasi soal penganiayaan, langsung mengejar pelaku. Darmawan ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (9/2) dini hari.

Bersama barang bukti pisau dapur dan busur, pelaku digiring ke Mako Polda Sulsel untuk diperiksa. Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus pembunuhan.

Darmawan, ditahan sejak 2009 dan bebas pada akhir 2013 lalu. Oleh penyidik, Darmawan disangkakan melanggar Pasal 338 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya