Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

Satu pelaku lainnya masih diburu polisi

Makassar, IDN Times - Dua orang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur dengan disabilitas bisu. Pelaku berinisial WR (18) dan GN (23).

"Para pelaku memeras dengan meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp5 juta, supaya video yang berisi rekaman saat bersetubuh tidak disebar dan diviralkan di medsos," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

1. Dua pelaku ditangkap saat nongkrong

Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua KorbanIDN Times/Sukma Sakti

Supriady mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban belum lama ini. Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap kedua pelaku di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa, 19 Januari, sekitar pukul 22.00 WITA.

"Kita berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan. Pelaku diamankan saat nongkrong di lokasi itu," kata mantan Kapolsek Rappocini Makassar ini.

2. Pelaku menjebak korban melalui media sosial

Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Supriady, korban dan para pelaku diketahui berkenalan di media sosial di awal Januari lalu. Setelah intens berkomunikasi, pelaku diduga menjebak korban untuk bertemu. "Dia (korban) kenal melalui Facebook. Tapi tidak mengetahui alamat dan tempat tinggalnya," ucapnya.

Perbuatan bejat itu dilakukan belum lama ini. Petugas kata Supriady hingga saat ini masih memburu satu pelaku lain yang sempat melarikan diri usai memperkosa korban. "Pelaku merekam dengan menggunakan handphone dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ujar Supriady.

3. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis

Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua KorbanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Supriady, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu satu pelaku lainnya. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya, handphone dan rekaman video.

Status keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

Baca Juga: Terungkap, Remaja Pembunuh Balita di Jakarta adalah Korban Perkosaan 

4. Jangan takut melaporkan kasus kekerasan dan kejahatan seksual

Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korbanunsplash.com/Oliur

Buat kamu yang belum tahu, saat ini terdapat suatu platform yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus pelecehan dengan cepat dan mendapatkan akses bantuan yang lebih baik. Platform Cloud Contact Center, merupakan platform yang diluncurkan atas kerjasama antara Komnas Perempuan bekerjasama dengan Telkomtelstra dan ipSCAPE. Platform ini memudahkan Komnas Perempuan untuk melakukan penanganan atas kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi lebih efisien.

Selain itu, platform ini juga memudahkan dalam memantau perkembangan kasus secara berkala dan melakukan panggilan dari database yang disediakan. Diharapkan platform ini mampu membuat kasus pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat, serta memberikan pendampingan bagi korban dari Komnas Perempuan. 

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya