Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan Banding

Terkait kasus pencemaran nama baik

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis bersalah terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/7/2020) siang tadi.

Risman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Namun hukuman tersebut tidak membuat Risman ditahan.

"Dia hanya perlu menjalani pengawasan agar tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa Risman Pasigai, Syahril Cakkari kepada sejumlah jurnalis usai persidangan, hari ini.

1. Vonis terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU

Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan BandingIDN Times / Aan Pranata

Kuasa hukum Syahril mengaku belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Apakah akan melakukan upaya hukum lain seperti banding atau justru menerima dengan legawa vonis tersebut. "Kita masih pikir-pikir," imbuhnya.

Serupa dengan tim hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel A Irfan usai persidangan mengaku, belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam perkara ini. "Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kita sampaikan dulu ke pimpinan," ujar Irfan.

Meksipun lanjut Irfan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 10 bulan penjara. Irfan menyatakan masih memikirkan langkah upaya hukum lanjutan. Keputusan itu akan dikoordinasikan di internal kejaksaan terlebih dahulu.

2. Risman Pasigai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel terkait kasus pencemaran nama baik

Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan BandingFacebook Risman Pasigai

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 8 November 2019 lalu.

Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah partai di Makassar, Juli 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat itu mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka.

Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky dalam konferensi pers saat itu.

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

3. Kasus berawal dari konflik internal partai

Divonis 6 Bulan, Wakil Ketua Golkar Sulsel Pikir-pikir Ajukan BandingIDN Times/Aan Pranata

Kasus dugaan pencemaran nama baik, dijelaskan Dicky, berawal dari Musda Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, pada 26 Juli 2019. Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan. Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda.

Risman Pasigai disebutkan menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua. Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda.

Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dalam kasus ini, menjadi dasar JPU dalam berkas dakwaan sepanjang proses persidangan. "Akibat perkataan Risman, Rudal -sapaan Rusdin Abdullah- merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polda. Jadi ini awalnya konflik internal Partai Golkar," ucap Dicky.

Sebelumnya, Risman juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. "Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 kali 24 jam sudah saya penuhi melalui media," ujarnya.

Baca Juga: Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya