BNNP Sulsel Sita Ganja-Sabu yang Disimpan dalam Sepatu dan Speaker

Modus penyelundupan narkoba menggunakan jasa pengiriman

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis di Kota Makassar. Ratusan gram sabu, seribuan pil ekstasi hingga ganja, diamankan petugas dari tangan tujuh orang pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu narkoba jenis sabu 897 gram, ekstasi 1450 butir dan ganja 2 kilogram," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya dalam ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (14/1/2021).

1. Narkoba berasal dari Medan hingga Jakarta

BNNP Sulsel Sita Ganja-Sabu yang Disimpan dalam Sepatu dan SpeakerPemusnahan barang bukti narkoba di kantor BNNP Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ghiri mengatakan, para pelaku ditangkap di berbagai tempat di Kota Makassar, sejak November hingga Desember 2020. Pelaku yang sebagian besar berperan sebagai kurir, masing-masing adalah AM (33), AF (25), HB (21), YSM (22), JR (22), dan seorang perempuan berinsial KTK (21).

Khusus untuk pelaku AR (27) katanya, berperan sebagai pemilik dari sebagian besar barang bukti ganja yang diamankan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di daerah lain di Sulsel. "Ini semuanya barang bukti dikirim melalui ekspedisi. Barangnya ada yang dari Medan dan ada juga dari Jakarta, " kata Ghiri.

Khusus kurir, mereka mendapatkan upah berbeda-beda dari bandar jika berhasil membawa barang berbahaya itu sesuai dengan lokasi pemesanan. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Ghiri menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini. "Kita bekerja sama dengan BNNP dari luar daerah lainnya," ungkap Ghiri.

2. Pemilik dan kurir narkoba ditangkap secara bergilir di berbagai wilayah di Kota Makassar

BNNP Sulsel Sita Ganja-Sabu yang Disimpan dalam Sepatu dan SpeakerIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ghiri menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan pihaknya. Petugas lebih dulu menangkap AM di sekitar Kecamatan Biringkanaya, pada 25 November 2020. Dari tangan pelaku pertama, petugas menyita sabu sebanyak 204 gram. "Barangnya disembunyikan di dalam sepasang sepatu," kata Ghiri.

Di saat yang sama, petugas kemudian mengembangkan informasi lanjutan dan menangkap HB dan KTK di Kecamatan Tamalanrea. Keduanya berperan sebagai penerima paket yang diterima AM. Informasi itu kembali dikembangkan untuk menangkap AF. "Perannya dia sebagai pemantau paket yang dikirimkan," ungkap Ghiri.

Pada 6 Desember lalu, lanjut Ghiri, petugas kembali mengembangkan informasi pengiriman ribuan butir pil ekstasi di Makassar. Tim BNNP Sulsel bergerak dan menangkap pelaku YSM di kawasan Kecamatan Panakkukang. Mahasiswa asal Sidrap itu ditangkap bersama barang bukti 1450 pil ekstasi.

Sepekan setelahnya, tepatnya 16 Desember, petugas BNNP kembali menangkap JR di sekitar Kecamatan Mamajang, Makassar. Dia ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 503 gram yang disimpan di dalam speaker setelah dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang. Sabu itu ditujukan kepada alamat pengirim dengan identitas JR.

Terakhir, kata Ghiri, petugas menangkap AR di sekitar Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa, 22 Desember. Dia ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram ganja yang masih terbungkus rapi usai diambil dari kantor jasa pengiriman barang. Ganja rencananya selain dikonsumsi pribadi, juga akan diedarkan ke orang lain.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

3. Seluruh barang bukti dimusnahkan BNNP Sulsel

BNNP Sulsel Sita Ganja-Sabu yang Disimpan dalam Sepatu dan SpeakerPemusnahan barang bukti narkoba di kantor BNNP Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik BNNP Sulsel. Pemusnahan disaksikan langsung perwakilan masing-masing institusi. Di antaranya petugas Polrestabes Makassar, Bea dan Cukai Makassar hingga Kejaksaan Negeri Makassar. Pemusnahan juga telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Makassar.

Seluruh tersangka, lanjut Ghiri, kini masih ditahan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara mininal 4 tahun. 

Baca Juga: BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari Sumatra

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya