Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan 

Tersangka menyewa dari pemilik kamar apartemen

Makassar, IDN Times - Bisnis narkoba di Apartemen Vida View, Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, baru-baru ini diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama Satres Narkoba Polrestabes Makassar.

21 orang tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut ditangkap. Hasil penyelidikan kepolisian terungkap, bisnis yang melibatkan tersangka yang umumnya adalah pemuda itu telah berjalan berbulan-bulan lamanya.

"Empat bulan, kami rasa sudah cukup banyak yang mereka sebarkan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam ekspos tangkapan di lokasi, Selasa (25/2).

1. Tersangka menyewa kamar apartemen untuk dijadikan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis

Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hasil pemeriksaan pascapengungkapan Minggu (23/2) lalu, tersangka mengaku menyewa kamar apartemen tersebut dari pemilik resmi. Bisnis narkoba itu, disebutkan Ibrahim, beroperasi sejak September 2019 lalu.

Dalam pengungkapan itu, tersangka bersama barang bukti tembakau sintetis dan berbagai kelengkapan produksi lainnya, diamankan di empat kamar dari empat lantai berbeda di dalam apartemen Vida View. Mulai dari lantai 19, 20, 21 dan 22.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kamar yang disewa tersangka ini. Apakah dia tahu atau tidak kalau kamar ini dijadikan sebagai lokasi produksi narkoba," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Apartemen ini disewa para tersangka untuk menghindari incaran petugas kepolisian. "Mungkin mereka, tersangka ini rasakan di sini (apartemen) lebih aman. Apalagi, mereka beranggapan tinggal saja dan pengelola apartemen kan cuman tahu yang jelas bayar uang listrik sama air saja tiap bulannya," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di lokasi yang sama.

2. Tembakau sintetis diracik dan dicampur dengan bahan kimia sebelum dipasarkan

Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim kembali mengatakan, sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka lebih dahulu meracik dan mencampurkan tembakau tersebut dengan bahan kimia lainnya. "Di-mix (campur) dengan etanol. Gunanya supaya beratnya itu bertambah," ujar Ibrahim.

Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari distributor di luar Sulsel. Daerah pemasok tembakau, kata Ibrahim, juga sementara dalam penyelidikan lanjutan petugas. Setelah paketan tembakau tiba, beberapa di antara tersangka bertugas sebagai penjemput.

Dalam proses pemesanan barang, para tersangka disebutkan cukup lihai agar tidak ketahuan petugas. Barang yang dipesan tidak mencantumkan lokasi pasti pengiriman. "Ada yang mereka pesan kemudian disuruh simpan di dalam pot, kemudian di tempat-tempat lain di kawasan apartemen," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: 3 Pegawai Rutan Makassar Ditangkap dalam Sidak Narkoba

3. Barang bukti tembakau sintetis diamankan mencapai 2,5 kilogram

Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Senada dengan pejabat kepolisian lainnya, Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menyatakan, hasil sitaan barang bukti tembakau sintetis berjumlah 2,5 kilogram. Barang itu disita dari empat lokasi berbeda di dalam dan luar apartemen.

Selain tembakau, petugas menyita barang bukti produksi lainnya, seperti timbangan, alat isap, ratusan saset kosong, hingga beberapa unit kartu ATM dan buku rekening berbagai bank.

Tembakau hasil racikan sendiri ini, dijelaskan Hermawan, dijual tersangka melalui perangkat aplikasi online di media sosial. "Supaya mereka merasa aman. Kalau ada pemesan, diambil nomornya, kemudian ada di antara mereka yang bertindak sebagai pengantar sampai tujuan," ujar Hermawan.

Keuntungan yang didapatkan tersangka selama empat bulan menjalankan bisnis ini, mencapai puluhan juta rupiah. Kendati begitu, lanjut Hermawan, petugas hingga saat ini masih terus berupaya mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan tersangka di luar Sulsel.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya