Bentrok di Stadion Mattoanging, Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov

Penertiban aset Pemprov Sulsel berujung bentrok

Makassar, IDN Times - Petugas dari unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku pelempar bom molotov saat penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Stadion Mattoanging, Rabu pagi (15/1).

Petugas gabungan dari Satpol PP Pemprov Sulsel hingga kepolisian sebelumnya sempat terlibat bentrokan dengan massa yang berjaga di sekitar pintu gerbang Selatan Stadion Mattoanging, saat penertiban sekitar pukul 09.30 Wita, pagi tadi.

Bentrok pecah saat petugas hendak membuka pintu gerbang stadion yang sebelumnya sudah digembok. Saat berupaya untuk masuk, massa yang ada di dalam area stadion kemudian langsung menghujani petugas dengan batu, anak panah jenis busur hingga bom molotov.

"(Pelaku) kedapatan membawa bom molotov atau botol minuman energi yang diisi bahan bakar pertalite, yang dilengkapi dengan sumbu untuk pembakaran," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dalam ekspos tangkapan di kantornya

Baca Juga: Penertiban Stadion Mattoanging Berujung Ricuh

1. Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah bentrokan terjadi

Bentrok di Stadion Mattoanging, Polisi Tangkap Pelempar Bom MolotovPenertiban aset Pemprov Sulsel Stadion Mattoanging oleh petugas gabungan / Sahrul Ramadan

Pelaku bernisial MI (33) itu ditangkap tidak lama setelah bentrokan terjadi di seputaran area pintu gerbang stadion. MI diketahui merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Mariso dan disebut polisi tergabung dalam massa penyerang petugas.

Sebagian besar massa penyerang dalam bentrokan penertiban aset pagi tadi, menutup wajah mereka agar tidak mudah dikenali. Namun, polisi mengaku tetap bisa mengidentifikasi MI. 

"Kita berhasil sita empat botol yang diduga bom molotov (dari tangan MI). Dari pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui," ungkap Indratmoko.

2. Bentrok penertiban aset Stadion Mattonginging diduga ditunggangi

Bentrok di Stadion Mattoanging, Polisi Tangkap Pelempar Bom MolotovPenertiban aset Pemprov Sulsel Stadion Mattoanging oleh petugas gabungan / Sahrul Ramadan

Ricuh itu bermula ketika ratusan petugas gabungan telah berjaga di area kawasan pintu gerbang Stadion Mattoanging sejak Rabu pagi. Kemudian, petugas berupaya masuk ke dalam stadion yang pengelolaannya dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Namun, upaya petugas dihalangi massa yang juga sudah berkumpul sejak Rabu pagi di dalam stadion. Kondisi semakin memanas ketika sejumlah orang lainnya membakar beberapa buah ban bekas tepat di pintu gerbang pagar stadion.

Bentrokan tak terhindarkan ketika petugas berupaya memadamkan api dari ban bekas itu. Massa kemudian melempari petugas dengan batu, bom molotov, dan lainnya.

Sejumlah petugas Satpol PP terluka dalam bentrok ini. Ada yang luka di bagian pelipis,  terkena busur dan petasan, hingga pingsan. 

Polisi menduga, massa itu sudah ditunggangi pihak berkepentingan. Hasil pemeriksaan sementara, kata Indratmoko, MI mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk memicu bentrok dengan petugas gabungan.

Untuk pendalaman, penyidik tengah memeriksa MI apakah dia dibayar atau tidak oleh orang yang memerintahkannya untuk picu bentrok. 

"Kalau dibayar, sampai sekarang belum mengetahui berapa akan dibayar, tapi ada seseorang yang mengkoordinir. Diperintahkan untuk datang dan membuat keributan di lokasi pembebasan aset pemprov tersebut," ujar Indratmoko.

Baca Juga: Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov Sulsel

3. Polisi kantongi identitas dalang di balik bentrokan penertiban aset pemprov

Bentrok di Stadion Mattoanging, Polisi Tangkap Pelempar Bom MolotovKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Indratmoko, pihaknya saat ini telah mengantongi identitas dalang di balik pemicu bentrokan dengan petugas gabungan saat penertiban aset milik Pemprov Sulsel, Stadion Mattoanging.

Identitas diketahui berdasarkan pemeriksaan intensif pelaku menyusul keterangan sejumlah saksi-saksi yang telah diambil keterangannya. "Dan akan kita tindak lanjuti siapa yang menggerakkan mereka untuk melakukan itu (bentrok)," ungkapnya.

Intinya, lanjut Indratmoko, pelaku digunakan jasanya untuk membuat kekacauan di lokasi dengan petugas. Senjata tajam jenis busur hingga bom molotov bahkan disediakan langsung untuk pelaku.

Bersama barang bukti bom molotov pelaku kini diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat dengan ancaman pasal 407 KUHPidana hingga Undang-Undang Darurat.

Baca Juga: Digugat YOSS, Gubernur Sulsel Siapkan Bukti Kepemilikan Mattoanging

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya