53 Anggota JAD Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan terduga teroris yang berkaitan dengan kasus bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Makassar, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021). Penetapan status tersangka diumumkan setelah polisi menggelar penyidikan mendalam.
1. Proses penyelidikan telah selesai
Zulpan mengungkapkan, para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Apalagi masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.
Penyidik dari tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan. "Jadi masa pemeriksaannya juga sudah selesai," tegasnya.
2. Tersangka berperan penting dalam aksi bomber pasutri
Kendati telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, Zulpan masih belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya kata dia, seluruh tersangka punya andil dalam aksi keji bomber pasutri.
"Saya belum bisa jelaskan sampai detail karena itu kewenangan Densus. Saya hanya menyampaikan secara umum-umumnya saja," imbuh mantan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel ini.
Penyidik menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
3. Tersangka ditahan selama 60 hari
Lebih lanjut kata Zulpan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 60 hari di Polda Sulsel. Selanjutnya, penyidik Densis akan melengkap berkas perkara para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akaan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya," imbuh Zulpan.
Diketahui sebelumnya, puluhan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu ditangkap secara bergilir di sejumlah daerah di Sulsel pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021.