13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Makassar

Tiga mahasiswa lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Kantor DPRD Makassar. Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa.

"Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis di Makassar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Mengamuk, Rusak Fasilitas Kantor DPRD Makassar

1. Polisi menetapkan mahasiswa tersangka berdasarkan gelar perkara

13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD MakassarMahasiswa rusak fasilitas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya polisi menangkap 16 orang mahasiswa usai demonstrasi berujung ricuh di Kantor DPRD Makassar, Selasa 1 September 2020. Saat itu mahasiswa yang kecewa karena tidak ditemui legislator, menerobos masuk ke ruangan sidang paripurna di lantai 3.

Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan.

"Penetapan (tersangka) dari hasil gelar perkara 16 mahasiswa," kata Agus.

2. Mahasiswa yang tersangka langsung ditahan

13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

Belasan mahasiswa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Tamalate. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini. Langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Khaerul.

3. Demo soal anggaran COVID-19

13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD MakassarMahasiswa rusak fasilitas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa merusak fasilitas di ruang rapat paripurna kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Selasa 1 September 2020. Menurut informasi dari kepolisian, perusakan merupakan buntut dari unjuk rasa. Mahasiswa disebut kesal karena tidak ditemui pihak DPRD Makassar saat berdemonstrasi.

"Mereka demo soal masalah anggaran COVID-19," kata Kepala Polsek Rappocini Kompol Ashari kepada jurnalis di Kantor DPRD Makassar, Selasa.

Ashari menjelaskan, mahasiswa kesal karena tidak ada satu pun pihak DPRD yang menemui mereka dalam aksi unjuk rasa. Mahasiswa dari HMI Korkom Tamalate disebut telah menginap di Kantor DPRD Makassar sejak Senin sejak Senin malam, 31 Agustus 2020. Aksi berlanjut pada Selasa sekitar pukul 11.00 Wita.

Mahasiswa, kata Ashari, awalnya berorasi di halaman Kantor DPRD Makassar. Mereka membakar ban bekas dan membentangkan sejumlah spanduk aspirasi. Karena aksinya tidak ditanggapi, mereka pun menuju ke lantai 3 kantor dan merangsek masuk ke ruang rapat paripurna.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya