Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas Tambang

Wilayah konsesi tambang nikel di Luwu Timur semakin luas

Makassar, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dilanda kecemasan. Karena, suara mereka diabaikan. Walhasil pelbagai persoalan pun timbul akibat aktivitas tambang nikel.

Seorang masyarakat, Ameria Sinta, mengaku tidak pernah diajak bertemu dan komunikasi oleh PT Vale Indonesia. Padahal, perusahaan tambang nikel raksasa itu melakukan aktivitas tambang di Kecamatan Wasuponda. Bahkan, lahan masyarakat diserobot oleh Vale, tanpa ada ganti rugi. 

“Warga tak mampu melawan,” ucap Ameria Sinta, masyarakat adat Padoe saat ditemui di rumahnya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Padahal, masyarakat telah berkali-kali diperingati oleh Vale. Karena warga masih berkebun di lokasi itu, sehingga perusahaan memasang patok sebagai tanda wilayah konsesi. 

Menurutnya, Vale adalah perusahaan tambang yang cerdik. Mereka mampu membuat bentrok antar satu warga dengan yang lain. Akibatnya, masyarakat tidak bisa bersatu. 

Warga Desa Balambano, Lukman mengatakan tanahnya telah diserobot oleh Vale, tanpa sepengetahuannya. Luas lahan yang masuk konsesi satu hektare, tanpa ada ganti rugi.

Perusahaan atau pemerintah tidak pernah mengajak warga berkomunikasi. Klaim sepihak oleh Vale karena berdasar kontrak karya yang berlaku 17 Oktober 2014 hingga 28 Desember 2025.

Dampak tambang nikel hingga ke pesisir

Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas TambangAktivitas pertambangan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. Didit Hariyadi untuk IDN Times

Nelayan di Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur juga dirugikan akibat aktivitas pertambangan. Namun yang sangat dirasakan masyarakat pesisir adalah tambang yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Masifnya aktivitas tambang, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. 

Seorang nelayan, Muhammad Anwar menyesalkan aktivitas tambang karena tidak komunikasi dengan masyarakat terlebih dahulu. Dampak itu dirasakan sejak dua tahun terakhir. Air laut berwarna kecokelatan akibat limbah tambang, apalagi ketika musim hujan.

“Kami harus mencari ikan lebih jauh lagi,” ucap Anwar sembari menyebutkan keuntungan yang diperoleh hanya Rp50 ribu sekali melaut.

Masyarakat sempat menggelar aksi demonstrasi April lalu. Namun tak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Pemerintah setempat pun dianggap abai lantaran tak mendengarkan suara masyarakat. 

Nelayan lain, Muhammad Said mengatakan masyarakat kerap mempertanyakan mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan. Bahkan, warga kerap mengajak pihak perusahaan untuk melihat langsung kondisi laut yang tercemar. Namun tidak pernah direspons.   

“Kalau ikut aturan, sebelum perusahaan beroperasi, harusnya ada komunikasi. Ini kan tidak ada,” ucap pria 48 tahun ini. 

Dokumen yang diperoleh, PT CLM ini belum melengkapi izin pengelolaan dan izin pemanfaatan limbah B3.

Wilayah konsesi meluas

Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas TambangWilayah pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur. Didit Hariyadi untuk IDN Times

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, Muhammad Al Amin mengungkapkan masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal penentuan wilayah konsesi. Itu yang menjadi pemicu konflik sosial terjadi sampai sekarang. 

Karena lahan masyarakat dirampas, padahal sumber pendapatan mereka dari bercocok tanam.  

“Kebun dan hutan sekarang masuk wilayah konsesi Vale,” tutur Amin.

Amin meminta ke pemerintah agar mengevaluasi kegiatan Vale di Luwu Timur. Apalagi, menjelang pembaruan kontrak karyanya pada 2025. Luas wilayah konsesi milik PT Vale di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, adalah 70.566 hektare. Sehingga ia berharap tak ada konflik lingkungan dan sosial lagi.

Sementara, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengungkapkan masyarakat sempat berunjuk rasa di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Mereka protes karena Vale menguasai lahan pertanian dan tanah adat. 

Bukannya mendapatkan keadilan, mereka malah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara. “Jadi, tindakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan itu tidak pernah diproses hukum,” ucap dia. 

Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan berjanji tidak akan tebang-pilih dalam bertindak. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan.

Karena idealnya, perusahaan tambang harus memberikan ruang kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada yang dirugikan.

“Harusnya kan bagaimana mengajak investor ke Sulsel, bukan membuat kapok,” ucap John.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku banyak keluhan masyarakat soal kesejahteraan dan kerusakan lingkungan di Luwu Timur. 

Oleh sebab itu, pihaknya harus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Apalagi, Sulsel memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang mumpuni. 

Andi pun menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia. Alasannya, kontribusi Vale di Sulsel masih minim, termasuk soal lingkungan dan pendapatan daerah.

“Kontribusinya (Vale) hanya 1,98 persen. Itu sangat kecil,” kata Andi.

Perusahaan tambang membantah melakukan pelanggaran

Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas TambangAktivitas tambang nikel PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. Didit Hariyadi untuk IDN Times

Terpisah, Head of Communication PT Vale Indonesia, Bayu Aji menegaskan pihaknya tidak pernah menambah luas wilayah konsesi. Sebab, perseroannya sangat taat aturan perundang-undangan di Indonesia dan Internasional.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya sangat menghargai keberadaan komunitas dalam area operasional. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai perusahaan yang menghargai bumi dan manusia. Bisa dipastikan seluruh lahan yang dikelola dan masuk dalam lahan konsesi telah memiliki dokumen lengkap.

“Tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain,” kata Bayu, Kamis malam 15 Desember 2022. Ia mengklaim Vale justru mengurangi luas wilayah konsesi menjadi 70.000 hektare.

Ihwal Gubernur Sulsel yang enggan perpanjang kontrak karya, kata dia, seluruh pihak berhak perpendapat. Namun, ia membantah jika disebutkan tak memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah. Itu terbukti penerimaan negara dan PNBP mencapai Rp16,6 triliun selama 10 tahun terakhir dan pajak serta retribusi PT Vale Tahun 2021 naik hampir dua kali lipat menjadi US$142,9 juta atau setara Rp2,14 triliun.

“Kami secara konsisten memperbaiki pola komunikasi dengan semua stakeholder,” ucap Bayu.

Sementara, Supervisor Eksternal Department PT CLM, Fauzi Lukman mengatakan selama ini, pihaknya selalu berkonsultasi dengan pemerintah terkait pengawasan dan dampak tambang.

Sehingga, ia belum mendapat informasi jika ada yang terdampak akibat aktivitas tambang itu. “Kami belum pernah dengar,” kata dia. Fauzi pun membantah jika PT CLM disebutkan tidak memiliki izin.

Karena kelengkapan izin pengelolaaan LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) telah submit di Kementerian ESDM. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengevaluasi izin tambang di Luwu Timur. 

Alasannya itu bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, Hasbi berharap KLHK lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.  

“Kita selalu menanggapi bila ada aduan, walaupun bukan kami yang punya wewenang,” tutur Hasbi. 

Liputan ini didukung oleh Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center 

Didit Hariyadi 

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya