Keliru Terbitkan SK Pelantikan, Wagub Sulsel: Kami Tak Dites Birokrasi

Andi Sudirman sempat teken SK pelantikan 193 pejabat Pemprov

Makassar, IDN Times - Anggota Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel menyoroti berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi, mulai dari pengangkatan staf khusus hingga pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah yang menuai kontroversi. Dewan menduga terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel, sehingga dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pejabat.

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelantikan 193 pejabat Pemprov, mengaku hanya mengeksekusi proses akhir dari alur birokrasi yang dikerjakan ASN Pemprov.

Sebab, menurut dia, pelantikan pejabat hingga urusan administrasi adalah bagian dari kerja-kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jabatan kami politisi, dalam pencalonan kami tak dites birokrasi tentu kami harus disupport ASN,” kata Andi Sudirman, Rabu (10/7).

1. Sudirman sebut alur birokrasi dari bawah ke atas

Keliru Terbitkan SK Pelantikan, Wagub Sulsel: Kami Tak Dites BirokrasiIDN Times/Aan Pranata

Andi Sudirman menjelaskan bahwa surat keputusan atau yang menyangkut soal administrasi itu tidak serta merta dikeluarkan oleh pimpinan. Akan tetapi semua proses dimulai dari bawah ke atas.

“Jadi proses yang terjadi Gubernur dan Wagub itu lihat, dari bawah ke atas,” tutur adik kandung Menteri Pertanian ini.

Bahkan, katanya, dalam SK yang dikeluarkan oleh pemerintah ada paraf dari dinas bersangkutan, termasuk mutasi antar kabupaten juga ada paraf sekretaris daerah.

2. Wagub Sulsel ogah disalahkan saat melantik 193 pejabat

Keliru Terbitkan SK Pelantikan, Wagub Sulsel: Kami Tak Dites BirokrasiIDN Times/Aan Pranata

Dia menjelaskan bahwa pelantikan 193 pejabat lingkup Pemprov Sulsel berdasarkan surat keputusan Pergub 40/2003. Namun belakang SK tersebut dianggap tak berlaku karena ada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Sehingga, SK tersebut pun dicabut lantaran dinilai tak sesuai dan wewenang pelantikan pejabat dikembalikan ke gubernur. “PP 11 ini secara juknis belum ada. Tapi saat dievaluasi kembali ada keputusannya dan itu diselesaikan. Artinya ada proses dari bawah dan normatif itu dari ASN,” ucap Andi Sudirman.

3. Pansus Angket DPRD sebut SK pelantikan dibuat staf khusus Wagub

Keliru Terbitkan SK Pelantikan, Wagub Sulsel: Kami Tak Dites BirokrasiIDN Times/Abdurrahman

Pada pemeriksaan kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Asri Sahrun Said memenuhi panggilan Pansus.

Dia mengungkapkan bahwa awalnya gubernur hanya menyusun draft 79 nama untuk dilantik. Namun saat gubernur umrah, Wagub Sulel menggodok lagi SK baru dan melantik 193 pejabat pada 29 April 2019. 

Sementara, Ketua Pansus Angket Kadir Halid mengatakan bahwa indikasi pelanggaran sudah ada. Pasalnya gubernur awalnya menyusun 79 pejabat yang akan dilantik, namun yang dilantik bertambah menjadi 193 orang. “SK-nya hanya dibuat staf khusus Wagub," ucap Kadir.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya