Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar

Harus dievalusi setelah ada surat dari Kemendagri

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengusulkan rekomendasi terkait pembatalan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di Pemerintah Kota Makassar.

Itu diungkapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. “Itu merupakan usulan dari Pemprov setelah tim Kemendagri turun, kami hanya menyurat,” kata Nurdin, Rabu (17/7).

Baca Juga: 40 SK Danny Pomanto Dianulir, Mutasi 1.228 Pejabat Makassar Batal

1. Harus dievaluasi setelah ada surat dari Kemendagri

Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot MakassarIDN Times/Istimewa

Menurut dia, tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang membatalkan SK tersebut. SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan, jelang turun takhta pada 8 Mei 2019 lalu.

Namun Gubernur Nurdin membatalkannya, sehingga SK itu dianulir. Berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah dan Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan kembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula. “Ini kan harus dievaluasi karena ada surat dari sana,” ucap Nurdin.

2. Alasan menganulir mutasi yang dilakukan Ramdhan Pomanto

Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot MakassarIDN Times/Istimewa

Nurdin menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan Pemkot berbeda dengan 193 pejabat yang dilantik oleh Pemprov Sulsel. Pasalnya, Wali Kota Danny yang saat itu menjabat melakukan mutasi tanpa ada izin dari Kemendagri.

Dia menjelaskan, Danny seharusnya memutasi pejabat enam bulan sebelum lengser dari posisinya sebagai wali kota. “Ini kan (mutasi), dua hari sebelum berakhir. Kita sekarang evaluasi siapa-siapa? Terus kita usulkan ke Kemendagri, nanti diberi izin untuk dilantik kembali,” kata dia.

3. Penjabat Wali Kota Makassar harus bekerja profesional

Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot MakassarDok. IDN Times/Istimewa

Saat memberikan arahan upacara di lingkup Pemkot Makassar, Nurdin menegaskan bahwa Penjabat Wali Kota, Iqbal Suhaeb harus bekerja secara profesional. Bahkan Iqbal diminta melakukan penataan ulang soal jabatan-jabatan di ligkup Pemkot Makassar.

“Jangan tebang pilih,” tegas Nurdin.

Sebelumnya perintah pembatalan SK mutasi berdasarkan surat Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, serta surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019. Surat diterbitkan dengan perihal rekomendasi penataan pejabat atau jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga: Senin Depan, Panitia Angket Mulai Penyelidikan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya