Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP

Pemerintah Wajo mengaku kecolongan

Makassar, IDN Times - Pernikahan anak di salah satu desa di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menarik perhatian warganet di media sosial. Perkawinan sepasang anak itu dibenarkan petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sengkang.

Staf Posbakum Pengadilan Agama Sengkang yang enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya telah menerima kabar dan laporan pernikahan anak tersebut.

"Memang benar, tapi posbakum sifatnya hanya menerima laporan. Terkait dengan wewenang pemberian keterangan bukan melalui kami," ungkap staf Posbakum saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (24/5/2022).

1. Pemerintah memberi atensi serius

Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMPPernikahan sepasang anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Istimewa

Pemerintah Kabupaten Wajo merespons pernikahan sepasang anak di Kecamatan Tempe, yang digelar pada Minggu, 22 Mei kemarin.

Pasalnya, pihak Pemkab Wajo bersama pihak terkait telah turun tangan menikdaklanjuti fenomena perkawinan anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Sebagai informasi mempelai pria berinisial MF masih berusia 15 tahun sementara perempuan berinisial NSS berusia 16 tahun.

Video dan foto pernikahan keduanya pun kini tengah viral di media sosial. Informasi dihimpun dari keluarga mempelai, NSS masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan suaminya masih kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengaku, sangat menyayangkan hal tersebut sampai terjadi. Dia pun memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, dan OPD serta pihak terkait untuk bertindak.

"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," kata Amran Mahmud dalam rilis resmi Pemkab Wajo.

Amran mengungkapkan, Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar sosialisasi dan upaya pencegahan perkawinan anak.

"Awal tahun ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan terkait pernikahan anak usia dini," jelas Amran.

"Kita ingin agar kasus-kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," tambah Amran.

2. Pemerintah kelurahan sempat menolak

Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMPPernikahan sepasang anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Istimewa

Sementara itu, sekretaris kelurahan setempat, Patimah, mengungkapkan pengurusan berkas pernikahan anak tersebut sempat ditolaknya.

"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," kata Patimah.

Penolakan yang dilakukan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur.

"Karena umurnya masih 15 tahun. Kita dulu ikut sosialisasi dan aturan anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Janji Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak Berat di Wajo

3. Pernah ajukan permohonan ke PPA

Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMPIDN Times/Arief Rahmat

Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran menjelaskan, menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wajo, baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA untuk pernikahan.

"Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak," ungkap Ahmad.

"Dan sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya di bawah 19 Tahun," tambahnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Sita Sabu 1,9 Kilogram di Wajo, Dua Pemilik Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya