Tolak Penggusuran, Warga Bara-baraya Demo Pengadilan Negeri Makassar

Warga terkena dampak penggusuran asrama TNI Bara-baraya

Makassar, IDN Times - Puluhan warga Bara-baraya bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak penggusuran dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin siang (28/11/2022).

Massa aksi yang didominasi ibu rumah tangga (IRT) dan sejumlah aktivis perempuan ini, berniat bertemu dengan ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana eksekusi atau penggusuran puluhan unit rumah di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar.

"Kita minta ketemu, kita mau minta (kesepakatan) hitam di atas putih supaya dia tidak turun untuk pembacaan itu (eksekusi). Jangan ketua pengadilan mau memperhatikan mafia tanah dari pada warga, kapan pak ketua perhatian ke mafia tanah itu, Makassar lautan api," tegas salah satu warga, Daeng Rahimah (55) di lokasi demo.

"Bayangkan kalau rumah warga Bara-baraya tergusur, kita ada ratusan jiwa, coba pikir kita mau tinggal dimana lagi. Mendingan kita mati-matian bela diri," sambungnya.

Dalam enam tahun terakhir, kurang lebih tiga kali warga Bara-baraya digugat oleh Nurdin daeng Nombong yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati ratusan warga. Tapi, tiga gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak warga berdasarkan alas hak yang kuat.

1. Warga terkena dampak asrama TNI Bara-baraya tergusur

Tolak Penggusuran, Warga Bara-baraya Demo Pengadilan Negeri MakassarMahasiswa dan warga Bara-baraya demo tolak penggusuran di PN Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Menurut juru bicara Bara-baraya Bersatu, Andarias (52), gugatan dan rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Makassar ini berawal saat warga dalam asrama TNI Bara-baraya dieksekusi beberapa tahun lalu, kemudian berdampak ke warga di luar asrama.

"Jadi pada saat warga dalam (kompleks) asrama itu digusur kami tidak bayangkan akan terkena dampaknya juga. Kita semua tidak tahu-menahu ada namanya ahli waris itu Nurdin daeng Nombong itu akan menggugat kami," ungkap Andarias.

2. Warga Bara-baraya: Kami melawan

Tolak Penggusuran, Warga Bara-baraya Demo Pengadilan Negeri MakassarJuru bicara Bara-baraya Bersatu, Andarias (52) saat bersama warga Bara-baraya demo tolak penggusuran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Bahkan, lanjut Andarias, pihak penggugat memunculkan peta baru kurang lebih tiga hektare dalam satu hamparan, yang menerangkan bahwa tanah yang ditempati warga merupakan lahan yang disewa Kodam XIV Hasanuddin dan akan kembalikan ke Nurdin daeng Nombong.

"Kami keberatannya adalah kami sepanjang tinggal di situ tidak pernah ada satu pihak pun yang menganggap, termasuk dari pihak tentara yang mengatakan bahwa itu tanah adalah okupasi TNI atau tanah sewaan Kodam, itu tidak ada," tegas Andarias.

Padahal, kata Andarias, asrama TNI Bara-baraya jelas-jelas dikelilingi tembok sebagai pembatas antara tanah sewaan Kodam Hasanuddin dengan tanah milik warga.

"Jadi setelah asrama digusur dan kami pun diusik, tentu saja kami melawan karena orangtua kami membeli tanah itu, ada akte jual beli yang sebagai bukti alas hak tapi kami diminta tinggalkan tempat," lanjutnya.

3. Kodam XIV Hasanuddin minta warga pindah

Tolak Penggusuran, Warga Bara-baraya Demo Pengadilan Negeri MakassarMahasiswa dan warga Bara-baraya demo tolak penggusuran di gerbang PN Makassar. (IDN Times Sulsel)

Tapi kemudian kata Andarias, pihak Kodam XIV Hasanuddin meminta warga untuk meninggalkan tanah yang mereka tempati. Beberapa surat himbauan pun dilayangkan ke warga, bahkan sampai dikirimkan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3.

"Tentu saja kami tidak mau, karena kami merasa bahwa kami tidak ada urusan dengan tentara dan kami punya itu tanah, kan begitu. Lalu atas nama ahli waris mereka lalu menggugat kami lagi di pengadilan tinggi, mereka menang," terang Andarias.

"Waktu itu (penggugat menang) karena kami kurang mengawasi dan mengontrol ini, karena bersamaan pada waktu itu awal-awal covid sehingga kami taat pada aturan pemerintah, kami tidak aksi dan akhirnya kami kecolongan," tambahnya.

Namun kata Andarias, kemenangan gugatan warga tiga kali berturut-turut menandakan bahwa gugatan ahli waris tidak diterima karena ketiadaan bukti atas batas tanah yang mereka klaim. "Jadi objek tanah tidak jelas. AJB (akta jual beli) kami tidak dipersoalkan, tapi pengadilan tinggi memutuskan lain," tutup Andarias.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Dorong PTSL dan Pemberantasan Mafia Tanah di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya