Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai Ditunda

Hakim beri kesempatan membela pada sidang berikutnya

Makassar, IDN Times - Majelis hakim menunda sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/11/2022). Sidang yang ditunda hari ini mengagendakan pembelaan terdakwa Isak Sattu.

Hakim ketua, Sutisna Sawati mengatakan, sidang lanjutan ditunda karena penasihat hukum terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu belum siap untuk agenda pembelaannya.

"Jadi saudara terdakwa, sidang ini kami tunda setelah kami bermusyawarah atas permohonan dari penasehat hukum maka sidang ini kami tunda satu minggu lagi, ya," ungkap Sutisna pada saat memimpin sidang.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

1. Hakim beri kesempatan terdakwa membela diri

Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai DitundaIsak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua berhadapan dengan lima hakim PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Isak Sattu untuk menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada 28 November 2022.

"Kita berikan kesempatan ke penasehat hukum saudara untuk susun pembelaan, juga kepada saudara (Isak Sattu) yang kita sampaikan kemarin (pembelaan) secara tertulis saja, satu lembar," kata Sutisna.

Sutisna mengingatkan, sesuai kalender sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai ini, harusnya tanggal 21 November digelar agenda pembelaan terdakwa, lalu 24 November agenda Replik, kemudian 28 November agenda Duplik, dan agenda putusan sidang pada 5 Desember.

"Jadi (agenda) duplik nanti secara lisan, biar waktu kami (majelis hakim) ini untuk menyusun putusan ada waktu," lanjutnya.

2. Pertimbangan Jaksa yang menuntut terdakwa Isak Sattu

Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai DitundaJaksa, Muh. Ridwan saat membacakan tuntutan di sidang pelanggaran HAM Paniai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pada sidang sebelumnya yakni agenda penuntutan, Mayor (purn) Isak sattu dituntut 10 tahun kurungan penjara.

"Satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat," kata Jaksa, Muh. Ridwan saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, Isak melanggar, pertama; Pasal 142 ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, dan Pasal 40 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh (10) tahun," lanjut Ridwan.

Sebelum membacakan tuntutan tersebut, tim Jaksa secara bergantian membacakan surat tuntutan dan pertimbangan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan tim Jaksa antara lain, Isak Sattu tidak mengetahui terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga pada 7 Desember 2014.

Akibat penganiayaan oleh oknum TNI itu, warga pun tidak terima sehingga pada 8 Desember 2014 ratusan warga melakukan demonstrasi depan kantor Koramil 1705 Enarotali Paniai dan terjadi penembakan.

"Dua, akibat ketidakmampuan terdakwa melakukan koordinasi dengan kepolisian Paniai di Polsek Paniai Timur massa pun melakukan demonstrasi di lapangan Karel Gobai sehingga menimbulkan pada sarana didalam perkantoran Koramil dan Polsek mengalami kerusakan," kata Ridwan.

"Tiga, ketidakmampuan terdakwa dalam mengendalikan anggota TNI yang tugas di kantor Koramil Enarotali dalam peristiwa tanggal 8 Desember 2014 mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh orang mengalami luka-luka," sambungnya.

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

3. Terdakwa Isak Sattu sebut tuntutan jaksa prematur

Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai DitundaTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu saat berbicara dengan penasehat hukum. IDN Times/Dahrul Amri

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu langsung menanggapai tuntutan 10 tahun oleh jaksa. Menurutnya, tuntutan dan dakwaanya itu prematur.

"Ijin yang mulia, saya ini mau menanggapi sedikit. Artinya dakwaan (tuntutan) saya ini prematur, dan dipaksakan," ungkap Isak.

Selain menilai prematur, terdakwa Isak pun mengatakan, dakwaan hingga tuntutannya 10 tahun itu tidak adil karena kenapa hanya dia saja yang diadili dan diproses hukum.

"Kedua (dakwaan dan tuntutan) ini tidak adil, karena pihak kepolisian atau aparat lain tidak ada yang dikenai sanksi atau didakwa. Padahal ini (kasus Paniai) secara bersama-sama," tegas Isak saat sidang.

Baca Juga: Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: Dipaksakan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya