Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari Makassar

Langkah-langkah pembuktian kasus korupsi perlu dievaluasi

Makassar, IDN Times - Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti tim Jaksa Penuntut Umum dalam putusan bebas eks Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Tenri tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota.

Menurut peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi pihak Kejaksaan, khususnya Kejari Makassar.

"Terkait vonis bebas ini, kejaksaan perlu evaluasi langkah-langkah dan pembuktian dalam proses kasus korupsi. Karena bukan baru kali ini saja, tapi sudah ada beberapa vonis bebas kasus korupsi sebelumnya," kata Ali Asrawi, pada Kamis (4/1/2024).

"Kami dorong harus ada evaluasi jaksa, apakah itu untuk menambahkan kualitas pembuktian dan lainnya itu lemah di tahun ini atau seperti apa? Karena kan banyak sekali kasus diputus bebas," dia melanjutkan. 

Dilaporkan bahwa Tenri Palallo dinyatakan bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu malam (3/1). Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan, yaitu Mustakim dan Ridhana, divonis 3 tahun penjara serta didenda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.

1. ACC mendorong jaksa mempertimbangkan kasasi

Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari Makassarilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Selain mendesak evaluasi dari jaksa terkait vonis bebas tersebut, peneliti ACC juga menginginkan Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan PN Makassar. Yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

"Maksudnya jaksa jangan langsung terima begitu saja putusan ini, kan masih diberi kesempatan untuk perbaiki pembuktian," ucap Ali.

2. Peneliti ACC Mengingatkan Peran Komisi Yudisial

Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari MakassarSekertariat Kabinet Republik Indonesia

Selain menyoroti peran Jaksa, peneliti ACC juga mengingatkan peran Komisi Yudisial perwakilan Sulawesi Selatan. Lembaga tersebut dianggap perlu turut serta dalam mengevaluasi putusan vonis bebas tersebut.

"Sejauh ini kan kita belum lihat peran Komisi yYudisial ini atas pemantauan sidang dan putusan korupsi ini. Kan banyak putusan bebas di tahun ini, seharusnya Komisi Yudisial mengevaluasi diri juga. Jangan hanya (tajam) saat ada seminar, sebut extraordinary (crime) baru tidak ikut evaluasi," sambung Ali Asrawi.

3. Putusan onslag, Tenri tidak terbukti melanggar hukum

Tenri Divonis Bebas, ACC Desak Evaluasi Kejari MakassarEks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo dibebaskan dari dakwaan korupsi. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, penasihat hukum Tenri A. Palallo, Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa vonis bebas bagi kliennya dikategorikan sebagai vonis onslag. Itu karena hakim menyimpulkan tidak ada bukti tindak pidana atau merugikan negara.

Menurut Ghafur, dalam kasus yang menyeret kliennya ini, tidak terdapat bukti pelanggaran hukum atau tuduhan yang diajukan. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dan bahkan dapat dianggap menguntungkan karena gedung layanan tersebut masih dapat dimanfaatkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 19 Juni 2023. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, A. Tenri Palallo, yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Ir. Mustakim dari CV Era Mustika Graha yang memenangkan tender pembangunan gedung Perpustakaan, dan Ridhana sebagai pelaksana kegiatan atau pengguna dari CV Era Mustika Graha.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya