Sakit Hati Tak Diakui, Anak Bunuh dan Mutilasi Ayah di Bulukumba

- Seorang pria lanjut usia di Bulukumba ditemukan tewas dimutilasi oleh anak kandungnya SS dan tetangganya ML, diduga karena dendam lama serta sakit hati tidak diakui sebagai anak.
- Kasus terungkap setelah korban tiga hari tidak pulang; jasadnya ditemukan di gubuk rumput laut dalam kondisi mengenaskan, lalu polisi menetapkan SS dan ML sebagai tersangka pembunuhan berencana.
- Kedua pelaku menggunakan parang secara bergantian saat korban tertidur, kini ditahan di Polres Bulukumba dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan dimutilasi oleh anak kandung sendiri bersama seorang tetangganya. Motif pembunuhan diduga karena dendam lama, termasuk sakit hati pelaku yang tidak diakui sebagai anak.
Korban bernama Idris (61) ditemukan tewas di sebuah gubuk penampungan rumput laut miliknya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Minggu dini hari (29/3/2026).
1. Terungkap setelah korban tiga hari tidak pulang

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni SS (35) yang merupakan anak kandung korban, serta ML (72) yang merupakan tetangga korban.
“Pelaku dua orang, SS anak kandung korban dan ML tetangganya. Mereka tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Restu saat konferensi pers di Kantor Polres Bulukumba, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa ini terungkap setelah korban dilaporkan tidak pulang selama tiga hari. Salah satu anak korban kemudian menemukan jasad Idris pada Senin pagi (30/3/2026) dalam kondisi mengenaskan.
2. Korban dibunuh saat tertidur

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya MF, BC, SS, dan ML. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan SS dan ML sebagai tersangka pada Selasa (31/3/2026).
Restu menjelaskan, pembunuhan tersebut telah direncanakan sehari sebelumnya. Kedua pelaku menyusun rencana di rumah SS pada Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Mereka kemudian mendatangi gubuk korban pada dini hari saat korban sedang tertidur.
3. Pelaku gunakan parang, terancam 20 tahun penjara

Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu bilah parang secara bergantian. ML diketahui pertama kali menggorok leher korban, lalu memutilasi bagian tubuh korban.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam jeriken dan diletakkan di dekat jasad korban.
“ML memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


















