Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan

Dua saksi berstatus anggota Polri aktif

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (28/9/2022). Dalam sidang itu, dua polisi dihadirkan sebagai saksi.

Dua saksi merupakan anggota Polri aktif, masing-masing Andi Riko Amir (32) dan Abner (35). Mereka hadir untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.

"Apakah saudara saksi mengenal terdakwa?" tanya majelis hakim. Saksi Riko mengenal mengenal terdakwa Isak Sattu, sedangkan Abner bilang tidak mengenalnya.

Sidang digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.

Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar

1. Saksi berada di lokasi saat penembakan

Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi PenembakanDua anggota Polri aktif dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pelanggaran HAM Pania Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang dimulai dengan pemeriksaan Riko pada pukul 11.15 Wita. Dia ditanyai lima hakim serta jaksa penuntut umum bergiliran. Salah satu pertanyaannya soal kaitan saksi dengan peristiwa penembakan warga sipil di Paniai pada Senin, 8 Desember 2014.

"Saat kejadian saya di lokasi, tepat depan halaman Koramil Paniai. (Kejadiannya) kalau tidak salah Senin tanggal 4 Desember 2014 (faktanya, peristiwa terjadi pada 8 Desember)," kata Riko menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kepada hakim, Riko menyampaikan sejumlah fakta. Dia mengatakan, saat kejadian penembakan, terdakwa berada di lokasi. Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menghubungi atasannya saat kejadian itu.

Hingga berita dihimpun pukul 11.25 Wita, pemeriksaan Riko masih berlangsung. Sementara saksi lain, Abner, akan diperiksa berikutnya.

2. Jaksa menghadirkan dua saksi

Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi PenembakanSesi bersumpah oleh saksi sebelum memberi kesaksian di sidang kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang lanjutan ini, agendanya dalah pemeriksaan saksi-saksi. Pihak penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

"Izin yang mulia, ini ada tujuh saksi kita panggil hari ini, tapi hanya dua yang hadir dan sisanya berhalangan hadir," kata jaksa penuntut umum Erryl Prima kepada hakim.

3. Kasus berdarah Paniai 8 Desember 2014

Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi PenembakanTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya