Polisi Pengeroyok Mantan Pacar Disebut Temperamen

Makassar, IDN Times - Bripda RA, anggota Polda Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena diduga menganiaya mantan pacarnya. Penganiayaan dilakukan bersama pacar baru RA berinisial UF.
Asriyana, ibu korban DP, menilai pelaku sebagai sosok mudah marah. Dia juga menyebut ini bukan pertama kali RA menganiaya korban.
"Kejadian penganiayaannya ini mungkin sudah kedua kalinya. Cuman saya tidak tahu, mungkin dia damai waktu itu. Jadi selama kenal dia (RA), anaknya temperamen," kata Asriyana saat memenuhi panggilan penyidik Polrestabes, Kamis sore (9/10/2023).
Dugaan pengeroyokan Bripda RA terhadap DP dilaporkan terjadi dalam mobil RA, yang terparkir di depan sebuah kafe di Jalan Ratulangi, pada Rabu malam (8/11/2023). Pada saat kejadian penganiayaan itu, pacar baru pelaku, UF, juga terlibat.
1. Ibu korban tidak tahu alasan dan penyebab penganiayaan

Asriyana menyebutkan bahwa keluarganya dan Bripda RA sudah lama saling mengenal karena hubungan pacaran RA dan DP. Namun, kelanjutan hubungan mereka berdua sudah lama tidak diketahui. Dia juga tidak tahu alasan penganiayaan.
"Makanya persoalan ini saya juga belum tahu. Tapi yang jelas dia (RA) bersama pacar barunya (UF) itu memukul anak saya," terang Asriyana.
Soal kondisi korban, Asriyana menyebut anaknya menderita luka lebam. Saat kejadian, tangan korban ditahan oleh UF, sedangkan Bripda RA memukuli.
2. Perbuatan Bripda RA dilapor ke Propam

Selain sudah melapor ke Polrestabes mengenai kasus penganiayaan, Asriyana mengatakan bahwa dia bersama keluarga akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel. Laporan terkait kode etik Bripda RA.
"Harapannya saya tidak menerima anak saya diperlakukan seperti ini, pihak keluarga juga tidak akan menerima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya harap pelaku bisa ditindak tegas," ucap Asriyana.
3. Polisi: kedua pihak saling lapor

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait kejadian di dalam mobil RA. Selain laporan DP, polisi juga menerima laporan Bripda RA.
"Jadi kalau anggota polisi laporannya itu soal penganiayaan (Pasal KUH) 153, katanya dia digigit dan dicakar (DP), kalau mantan pacarnya itu lapor pengeroyokan (Pasal) 170. Tadi malam langsung diperiksa semua, sama saksi-saksi. Setelah itu baru kita minta visumnya. Kita juga akan memeriksa bekas gigitan atau tamparan serta pukulan pada korban melalui hasil visum. Ini proses penyelidikan," kata Ridwan.