Pengendara Motor di Makassar Tewas Ditabrak Mobil yang Hilang Kendali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebuah mobil Honda HR-V warna merah menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/6/2022) pagi.
Kasus kecelakaan lalu lintas antara Honda HR-V bernomor polisi DD 868 PB dengan motor Yamaha Mio M3 warna kuning DD 4455 LI ini, terjadi tepat di depan Trans Mal Makassar.
1. Pengendara motor meninggal dunia
Dalam peristiwa itu, pengendara motor, seorang pria berinisia M (22) meninggal dunia. Kasus ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar.
"Iya, pengendara sepeda motor langsung meninggal di lokasi," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel.
Informasi yang dihimpun, korban yang meninggal merupakan warga Jalan Tanjung Bayam, Tamalate, Kota Makassar. Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka.
2. Saksi sebut mobil seperti hilang kendali
Berdasarkan hasil interogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, MS (41) Satpam di Trans Mal Makassar mengatakan, sebelum kejadian korban baru saja mengantar istrinya.
"Iya, itu (M) baru-baru antar istrinya bekerja di sini (Mal), dan mobil datang menabrak," ujar saksi dalam keterangannya ke pihak kepolisian yang diterima IDN Times Sulsel.
Menurut MS, pengendara mobil Honda HR-V datang dari arah selatan seperti hilang kendali, lalu menabrak korban M sampai terseret hingga menghantam pagar Trans Studio Mal.
3. Pengendara mobil dirawat
Sementara itu, pengendara mobil Honda HR-V yang merupakan seorang perempuan berinisial K (34) diketahui mengalami luka lebam akibat kecelakaan tersebut.
"Sudah dilakukan olah tempat kejadiannya setelah perisitiwa, tadi dari petugas Polsek Tamalate juga ke lokasi. Informasi terakhir pengendara mobil dirawat," jelas Lando.
Terkait peristiwa laka lantas tersebut, pihak kepolisian masih menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan, termasuk juga untuk proses hukum terhadap pengendara mobil.
Baca Juga: Mobil Terguling di Tol Layang Pettarani Makassar, Penumpang Selamat