Ombudsman Temukan Maladministrasi saat Seleksi BUMD Makassar

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, terjadi malaadministrasi dalam proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawasan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Fajar Sidiq mengaku, soal malaadministrasi dalam seleksi Direksi dan Dewas BUMD itu, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Pemkot Makassar.
"Saya kira jelas dengan LAHP yang diberikan ke Pemkot Makassar untuk melaksanakan korektif dan perbaikan selama 30 hari," Kata Fajar kepada IDN Times, Senin (7/11/2022).
1. Ombudsman tidak beri sanksi ke Pemkot Makassar

Ombudsman Sulsel memastikan, tindakan maladminsitrasi ditemukan dalam proses seleksi BUMD Kota Makassar. Tapi Fajar menyebut tidak ada sanksi kepada Pemerintah Kota Makassar, hanya sejumlah rekomendasi ke pihak terkait untuk perbaikan.
"Sesuai dengan mekanisme kalau adanya malaadministrasi maka Ombudsman sendiri akan memberlakukan tindakan perbaikan sesuai peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017," ungkap Fajar Sidiq.
2. Tidak ada tahapan wawancara

Dalam LAHP, lanjut Fajar, Ombudsman menemukan tahapan wawancara termasuk dalam proses seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar. Namun, tahapan itu tidak dijalankan.
"Jadi tahapan wawancara selama seleksi baik di Direksi atau Dewan Pengawas BUMD itu tidak dimasukkan, makanya kita minta ke Pemerintah Makassar untuk ada perbaikan dan korektif dalam prosedurnya," ujarnya.
Untuk itu, kedepannya Ombudsman Sulsel harap tidak ada lagi seleksi Direksi atau Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar yang melewatkan satu tahapan.
3. Pemkot diberi waktu 30 hari kerja untuk perbaikan

Untuk memastikan LAHP dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar dijalankan, maka Ombudsmas Sulsel memberi tenggat waktu 30 hari untuk perbaikan prosedur tersebut.
"Tentu kita berikan waktu 30 hari kerja bukan 30 hari kalender, untuk adanya korektif dari Pemkot, kita berikan 4 November kemarin. Itu sudah sesuai aturan," tambah Fajar.


















